Top Picks
Nasiruddin Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Kepada Warga Muara Gabus Gerakan Anti Hoax Jurnalis Kaltim Gandeng Pelajar SMA dan SMK Tangkal Hoax Tak Terima Upah Cuma Naik 8.000 Rupiah, Karyawan Tambang PT Darma Henwa Lapor ke DPRD Kutim Salurkan BLT Lansia dan Anak Yatim, Pemkab Gelontorkan Rp 2,5 Miliar Perpusnas Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan IPLM dan TGM Sebagai IKK di Daerah DPK Bontang Hadirkan Layanan Perpustakaan di MPP Pasar Tamrin, Ajak Warga Melek Literasi di Tengah Aktivitas

Melihat Rumitnya Prosedur BNN Melakukan Penyadapan Gembong Narkoba

Jakarta - Salah satu materi UU KPK yang baru yaitu penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Hak penyadapan juga dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyidikan kasus narkotika. Bagaimana pengaturannya?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikutip, Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan dimiliki oleh BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk 'penyidikan'. Penyadapan hanya dilakukan maksimal 3 bulan sejak ditandatangani Ketua PN. Bila dirasa kurang, harus meminta izin kembali ke Ketua PN untuk satu kali lagi.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," demikian bunyi Pasal 77 ayat 3.

Bagaimana bila perlu menyadap secara mendadak? Maka bisa saja BNN menyadap tanpa izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, harus segera memberitahu setelah itu.

"Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 78 ayat 2.