Top Picks
SDN 011 Sangatta Utara Jadi Tuan Rumah FASI Kutim 2020 Pemkab Kutim Akan Miliki PLHUT Pertama di Kaltim Pemkab Kutim Dorong Pengoptimalan Perencanaan Program Desa Untuk Pembangunan Kutim Di Masa Mendatang Diikuti 30 Pelaku Usaha Mikro, Bupati Kutim Resmi Membuka Pelatihan Olaharan Rotan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kutim Jadi Perhatiaan Asti Mazar Fraksi Golkar Dorong Peningkatan Pendidikan Guna Menciptakan SDM Kutim yang Kompeten

Melihat Rumitnya Prosedur BNN Melakukan Penyadapan Gembong Narkoba

Jakarta - Salah satu materi UU KPK yang baru yaitu penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Hak penyadapan juga dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyidikan kasus narkotika. Bagaimana pengaturannya?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikutip, Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan dimiliki oleh BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk 'penyidikan'. Penyadapan hanya dilakukan maksimal 3 bulan sejak ditandatangani Ketua PN. Bila dirasa kurang, harus meminta izin kembali ke Ketua PN untuk satu kali lagi.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," demikian bunyi Pasal 77 ayat 3.

Bagaimana bila perlu menyadap secara mendadak? Maka bisa saja BNN menyadap tanpa izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, harus segera memberitahu setelah itu.

"Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 78 ayat 2.