Top Picks
Kenali Beberapa Objek Wisata Andalan di Kaltim Terpilih Dari Dapil 1, Pandi Berkomitmen Membawa Perubahan Positif Bagi Pembangunan Kutim Lanal Kutim Gelar Beragam Kegiatan Semarakan HUT RI Ke 77, Bupati Apresiasi Libatkan UMKM Pemerintah Kutim Bersama Perumdam TTB Kutim Luncurkan Ajungan Air Siap Minum Kasmidi Pimpin Raker Perdana ASKAB PSSI Kutim Periode 2021-2025 Karya Tulis Ilmiah Salah Satu Perlombaan di MTQ Tingkat Kaltim ke-44

Gubernur Keluarkan INGUB Nomor 14 Tahun 2021

fokuskaltim.co - Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 di Kaltim, usai memimpin Rakor Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Gubernur Isran Noor menandaskan kasus Virus Corona di Kaltim, saat ini mengkhawatirkan sehingga perlu tindakan ekstra agar tidak terus bertambah korban.

Hanya beberapa menit setelah mendengarkan sejumlah saran dan harapan peserta Rakor di antaranya dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, Gubernur Isran Noor, terang Karo Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin langsung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kaltim.

Ingub Nomor 14 Tahun 2021 ditujukan ke Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa, terangnya berisikan 10 poin di antaranya optimalisasi pelaksanaan PPKM mikro wajib diperketat hingga tingkat RT.

Ingub yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) meminta semua pihak termasuk masyarakat, pimpinan perusahaan menegakan disiplin prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas ditambah dengan upaya 3 T yakni tracking, testing dan treatment.

Gubernur Isran Noor juga minta dilakukan operasi yustisi dilakukan terus-menerus dan terpadu bersama TNI dan Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.

“Banyak masukan yang disampaikan pada Rakor Evaluasi Covid 19, di antaranya penegakan disiplin prokes Covid 19 termasuk pengetatan di pintu masuk Kaltim seperti bandara dan pelabuhan laut karena banyak pendatang atau warga Kaltim yang kembali ketika dilakukan pemeriksaan positif terpapar Covid 19,” beber Jubir Pemprov Kaltim ini seraya menambahkan kasus Covid 19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir sehingga diperlukan tindakan lebih ekstra agar Kaltim bisa kembali melandai bahkan berkurang dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga