Top Picks
Reses DPRD Kutim, Masdari Kidang Mengaku Tampung 50 Usulan Warga Gubernur Harum Tinjau Infrastruktur hingga Serahkan Bantuan Sosial di Wilayah Utara Kaltim Memajukan Ekonomi Lokal, Generasi Muda Harus Berkembang Andi Satya Fokus Perbaiki Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Wilayah Terluar dan Perbatasan Kunjungi UINSI Samarinda, Kadiskominfo Perkenalkan Aplikasi SP4N LAPOR Bupati dan Wabub Kutim Hadiri Halalbihalal di Kodim 0909/Sgt

Curi Ban Bekas, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

Fokuskaltim.co - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan tiga orang pria atas dugaan kasus pencurian ban bekas milik perusahaan. Tiga pelaku yang diamanakan masing - masing berinisial AN (28), RI (35) serta HE (39) yang merupakan penada.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat menggelar pers rilis di Mapolres Kutim mengatakan, penagkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan.

“Berdasarkan laporan pihak perusahaan, terkait dugaan pencurian 30 ban bekas milik perusahaan PT. Sangkulirang Energi Utama,” ungkap Rauf, Senin (1/10/2021).

Dikatakan Rauf, pelaku berinisial RI dan AN sebelumnya telah meminta kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan menolak memberikan, setelah mendapat penolakan pelaku sempat mengancam pihak perusahaan dan tetap mengambil ban bekas tersebut dengan menggunakan mobil pick up.

“Pelaku juga sempat melakukan intimidasi kepada pihak perusahaan. Dari total kerugian sekitar sembilan juta rupiah,” terang Rauf.

Adapun modus pelaku dengan mengatasnamakan salah satu Ormas (organisasi masyarakat) daerah, dengan meminta ban bekas milik perusahaan yang dianggap sudah menjadi limbah. Hasil penjualan bad rencananya akan dibagikan kepada anggota ormas.

“Ketiganya sudah kami tetapkan sebbai tersanagka, kami juga menghimbau agar tidak mengatasnamakan ormas manapun untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Rauf.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 30 pics ban bekas dan satu buah kamera CCTV. Ketiganya dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Baca Juga