Top Picks
Bersama Pendukung Laskar Ayam Jantan, Kasmidi Nobar Final AFC Cup 2022 Sosper Bantuan Hukum di Kariangau, Mimi Pane: Warga Kurang Mampu Bermasalah Hukum Pengacara Dibiayai Pemprov Upaya Pencegahan Korupsi, Pemkab Kutim Melalui Inspektoral Bersama KPK Menggelar Bimtek Keluarga Berintegritas Untuk Pejabat di Lingkup Pemkab Kutim Apresiasi Kerja Aparatur Desa, Bupati Ardiansyah Beri Kenaikan Gaji Paripurna DPRD Kutim ke-20 Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap APBD Kutim 2025 Jelang Batas Akhir Penyerahan, Pemkab Kutim Kebut Laporan APBD 2020 ke Pusat

M.Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Durian, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),Sabtu (4/12/2021).

Hadir dalam kegiatan Sosper Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demu, dan tiga orang narasumber masing-masing DR.Haris Retno Susmiyati SH MH, Warkhatum Najidah SH MH dan Arshanty Handayani SH MH.

Dalam sambutannya M.Nasiruddin, yang saat ini menjabat Bendahara DPD PAN Kaltim menyebut, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan Perda yang dikhususkan untuk masyarakat miskin. Dimana masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

"Perda ini dibuat untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, dan pendampingan hukum yang dilakukan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," ucap Nasiruddin.

Ditemui usai kegiatan, Nasir panggilan akrab dari M.Nasiruddin mengatakan sosialisasi Perda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kutim yang banyak memiliki persoalan sengketa lahan.

"Khususnya di Kabupaten Kutai Timur banyak persoalan persoalan Perdata persoalan sengketa lahan. Banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," ucap M.Nasiruddin.

Disampaikan Anggota Komisi 3 tersebut, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

"Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, khususnya pada persoalan sengketa lahan," ujar Nasir

Ditambahkan, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Kedepannya kami berharap kordinasi yang dilakukan bukan hanya pada persoalan infrastruktur, tetapi persoalan diluar infrastruktur semacam ini juga terus digalakkan," tutupnya (*)

Baca Juga