Top Picks
Jelang Pilkada, Ketua DPRD Joni Himbau Masyarakat Agar Tidak Terprovokasi Dengan Berita Hoaks Isran Serahkan Bus Sekolah Dan Kendaraan Operasional SMAN 10 Fantriansyah Terima Mandat Kepengurusan JMSI Kutim 2025-2030 Idul Fitri 2023, Wagub Kaltim Jadi Khatib di Masjid Islamic Center Samarinda Dewan Dukung Program Pengembangan UMKM Kutim Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2021 Tercatat 450 Kasus

Perda Ketenagakerjaan Akan Disosialisasikan ke Seluruh Perusahaan di Kutim


FOKUSKALTIM.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangalangi, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

“Akan kami segerah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, agar didalam emplementasinya perda ini jangan sampai berbeda-beda. Sehinga kita ingin memastikan nanti seluruh perusahaan bisa hadir pada saat kita sosialisasi,” ucap Basti Sangalangi saat ditemui usai Sidang Paripurna, Senin 6/6/2022.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dengan adanya Sosper terlebih dahulu diharapkan perusahaan dapat memahami poin-poin dari pasal yang telah dibuat. Seperti dalam pasal 22 tentang rekrutmen naker lokal Kutim dengan perbandingan jumlah 80 persen dan 20 persen.

“Kita akan menjelaskan ke perusahaan terkait pasal 22 tentang 80 20 itu. Karena selama ini menurut Kemenkumham ada diskriminatif, padahal disitu tidak ada,” ujar Basti

Dijelaskan Basti, untuk rekrutmen naker dengan sistem 80 20 nantinya pihak perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim prihal jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan, jika tidak ada naker lokal Kutim yang mampu untuk jabatan tersebut perusahaan diperbolehkan untuk merekrut naker luar Kutim.

“Jadi tidak ada penekanan harus orang Kutim. Karena kalau ada penekanan seperti itu maka perusahaan juga akan sulit,” terang Basti. (Adv)

 

Baca Juga