Top Picks
Mitra Strategis Pemerintah, LPK Cetak Tenaga Kerja Kompeten Ardiansyah Harap Penyembelihan Hewan Kurban di Kutim Ikuti Prokes! Novel Tere Liye Jadi Bacaan Favorit Siswa-Siswi SMAN 1 Sangatta Selatan DPRD Kutim Sebut Pokir APBD Kutim 2023 Akan Tersalur November Mendatang Pelepasan MTS Insan Cendekian Sangatta, Wabup Kasmidi Beri Pesan Motivasi Korem 091/ASN Gelar Donor Darah Peringati HUT TNI Ke 77,

Perda Ketenagakerjaan Akan Disosialisasikan ke Seluruh Perusahaan di Kutim


FOKUSKALTIM.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangalangi, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

“Akan kami segerah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, agar didalam emplementasinya perda ini jangan sampai berbeda-beda. Sehinga kita ingin memastikan nanti seluruh perusahaan bisa hadir pada saat kita sosialisasi,” ucap Basti Sangalangi saat ditemui usai Sidang Paripurna, Senin 6/6/2022.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dengan adanya Sosper terlebih dahulu diharapkan perusahaan dapat memahami poin-poin dari pasal yang telah dibuat. Seperti dalam pasal 22 tentang rekrutmen naker lokal Kutim dengan perbandingan jumlah 80 persen dan 20 persen.

“Kita akan menjelaskan ke perusahaan terkait pasal 22 tentang 80 20 itu. Karena selama ini menurut Kemenkumham ada diskriminatif, padahal disitu tidak ada,” ujar Basti

Dijelaskan Basti, untuk rekrutmen naker dengan sistem 80 20 nantinya pihak perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim prihal jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan, jika tidak ada naker lokal Kutim yang mampu untuk jabatan tersebut perusahaan diperbolehkan untuk merekrut naker luar Kutim.

“Jadi tidak ada penekanan harus orang Kutim. Karena kalau ada penekanan seperti itu maka perusahaan juga akan sulit,” terang Basti. (Adv)

 

Baca Juga