Top Picks
Satgas Pasti Berhasil Lumpuhkan 427 Pinjol Ilegal di Awal 2025 Wabup Kasmidi Apresiasi Pelatihan Khusus Lisendi-D Diploma PSSI Nasional Yang Digelar ASKAB PSSI Kutim DPRD Minta Pemerintah Ambil Langkah Darurat terkait Ketersedian Pupuk yang Langkah Fraksi Golkar DPRD Kutim Sampaikan PU terhadap Raperda Perubahan 3 Perda Retribusi Dispora Kaltim Persiapkan Atlet untuk Pornas Korpri 2025 Pameran Pekan Raya Expo Kutim 2023, Stan DPRD Kutim Ramai di Kunjungi Masyarakat

Pemprov Kaltim Sediakan Bankeu Bagi PPL

fokuskaltim.co - Angin segar diberikan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor kepada para penyuluh se-Kaltim. Yaitu, adanya bantuan keuangan (bankeu) bagi para penyuluh yang dialokasikan kepada seluruh instansi terkait pertanian di kabupaten/kota se Kaltim. 

"Insyaallah tahun ini ada sifatnya bantuan keuangan atau bankeu namanya. Diperuntukkan bagi para penyuluh, dengan tujuan untuk operasional para penyuluh," ucap Isran Noor disambut aplaus seluruh peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Petani se-Kaltim 2022 serta pengukuhan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kaltim periode 2021-2026 di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin 6 Juni 2022. 

Menurut Isran, bantuan ini sebenarnya sudah sejak awal menjabat sebagai gubernur mau direalisasikan. Tapi, karena ada beberapa hal yang belum bisa diselesaikan, makanya baru tahun ini bisa disalurkan. Bantuan tersebut, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penyuluh.  

"Alokasi ini dipastikan untuk operasional para penyuluh. Semoga bermanfaat," jelas Isran. 

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim Siti Farisyah Yana mengatakan, bantuan tersebut sebagai bukti perhatian Gubernur Isran kepada penyuluh pertanian. 

"Sebenarnya sejak awal kepemimpin Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi dialokasikan. Tetapi, harus berbenturan dengan berbagai aturan, maka baru sekarang bisa direalisasikan," jelas Yana sapaan akrabnya. 

Menurut Yana, bantuan tersebut mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Setiap kabupaten/kota tidak merata menerima bantuan tersebut. 

"Prinsipnya, bantuan itu untuk penyuluh. Pengelolaannya sudah jelas ada di Pergub yang diterbitkan Pemprov Kaltim," tegasnya. (ADV/KOMINFOKALTIM)

Baca Juga