Top Picks
Buka Orientasi P3K, Bupati Pesan Agar Melayani dengan Senyuman DPK Kaltim Kembali Sambangi Para Napi Januari 2024 Mendatang, Wabup Kasmidi Sebut Program Kegiatan Sudah Dapat Di Realisasikan DPK Bontang Raih Terbaik II Pengelolaan Kearsipan se-Kaltim, Bukti Penguatan Tata Kelola Pemerintahan DPRD Kaltim Minta Pemprov Lakukan Pengawasan Bapokting Yang Berpotensi Melonjak Tinggi Sebanyak 75 Pelaku Usaha Salon Ikut Pelatihan Hair Salon Business, Wabup Kasmidi Apresiasi Kerja Dispar Kutim

Menyederhanakan Birokrasi, Pemperov Kaltim Lakukan Tiga Langkah Tahapan

fokuskaltim.co - Pemprov Kaltim pelan-pelan berupaya mengikuti arahan Kemenan-RB, yaitu bagaimana melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas. 

Untuk menyukseskan pelaksanaan itu, maka Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni pertama perubahan struktur organisasi, kedua penyederhanaan jabatan dan ketiga sistem kerja birokrasi tersebut. 

"Makanya, saat ini Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyederhanaan tersebut. Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," ucap Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim H Muhammad Kurniawan kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setprov Kaltim, ketika membuka sosialisasi  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Biro Organisasi Setprov Kaltim, Kamis 9 Juni 2022.

Menurut Kurniawan, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tersebut di daerah.  

Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan tersebut. 

"Jadi, harus ada dasar hukum tersebut dulu yang ditandatangani Gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi ini, maka sudah dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, bagaimana Pemprov Kaltim mengatur sistem kerja pejabat fungsional tersebut. Yaitu, apa yang harus dikerjakan dan apa yang akan dilakukan ke depan. (ADV/KOMINFOKALTIM)

Baca Juga