Top Picks
Alih Fungsi Hotel Atlet, Nidya: Butuh Biaya Besar, Perlu Kajian Mendalam APBD Kaltim 2023, Sigit: Diproyeksi Naik Jadi Rp15,1 triliun Rakor Kepegawaian Kutim, Ardiansyah: ASN Harus Disiplin Dan Mematuhi Segala Peraturan Yang Berlaku Pansus IP DPRD Kaltim Gelar RDP Dengan PT TBB Gubernur Kaltim Peringkat Tiga Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Periode 2020-2022 Rilis Satgas, Covid-19 Terus Mengancam

()Melihat Rumitnya Prosedur BNN Melakukan Penyadapan Gembong Narkoba

Jakarta - Salah satu materi UU KPK yang baru yaitu penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Hak penyadapan juga dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyidikan kasus narkotika. Bagaimana pengaturannya?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikutip, Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan dimiliki oleh BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk 'penyidikan'. Penyadapan hanya dilakukan maksimal 3 bulan sejak ditandatangani Ketua PN. Bila dirasa kurang, harus meminta izin kembali ke Ketua PN untuk satu kali lagi.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," demikian bunyi Pasal 77 ayat 3.

Bagaimana bila perlu menyadap secara mendadak? Maka bisa saja BNN menyadap tanpa izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun, harus segera memberitahu setelah itu.

"Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 78 ayat 2.

Baca Juga