Top Picks
Hasanuddin Mas'ud Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta di Kaltim 21 Usulan Pemkab Kutim Dan 11 Inisialif DPRD Kutim Pada Propemperda Tahun 2024 Telah Di Tandatanggani Pesangon Karyawan Belum di Bayar, DPRD Kembali Gelar RDP Mediasi Karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat Bupati Kutim Turut Hadir, Balai Desa Kelinjau Ilir Resmi Dibuka Pj Gubernur Kaltim Puji Penangkaran Rusa Sambar Api-api Sebanyak 1.167 Raider Dari Berbagai Daerah Ikuti Trail Adventure Bukit Pelangi II

Pemprov Kaltim Serahkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2023

fokuskaltim.co - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kaltim, M Syirajudin mewakili Gubernur Kaltim menyerahkan dokumen  Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Jumat (31/9). Dokumen nota keuangan itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun yang sekaligus memimpin sidang. 

Syirajudin mengatakan, APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sebagai rencana keuangan tahunan,  lanjut Syirajudin,  dalam APBD  tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

“RAPBD Kaltim TA 2023 diperkirakan sebesar Rp13,54 triliun”sebut Syirajudin.

Anggaran itu meliputi, pendapatan asli daerah sebesar Rp7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,80 miliar.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target RAPBD 2023 di antaranya yaitu,  hasil penghitungan potensi obyek pajak dan restribusi daerah serta dana perimbangan, juga hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.  

Pria yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim itu membeberkan, APBD disusun berdasarkan  pada beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS. “Serta dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” ucap Syirajudin. 

Selain penyampaian dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2023, juga dibahas penyampaian Laporan Hasil Pansus Pembahas Ranperda Pelayananan Kepemudaan Provinsi Kaltim. (Adv/Kominfokaltim)

Baca Juga