Top Picks
Diskominfo Staper Kutim Launching Integrasi Aplikasi Medsos Omnichanel, Ery Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Masyarakat Fraksi Golkar Minta Pemkab Kutim Maksimalkan Program Proritas Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 Tahun Kabar Gembira, Oktober Mendatang Rumah Sakit Tipe-D Yang Terletak Di Muara Bengkal Siap Beroperasi MTQ Kaltim XLV/2025 Dimulai, Kafilah Kutim Jadi yang Pertama Verifikasi Bupati Kutim Laporkan Progres Perbaikan Jalan Pasca Banjir di Muara Bengkal

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

fokuskaltim.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama intens mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini, Politikus PDIP itu melaksanakan sosialisasi Perda Bankum di Hotel Jamrud 2 Jalan Panglima Batur, Samarinda, Sabtu (22/10). Acara yang dihadiri puluhan warga samarinda tersebut berfokus kepada pemberian pemahaman terhadap masyarakat tentang bantuan hukum.

Ia menjelaskan pada pasal 12 menjelaskan penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Selain itu, mendapatkan Bankum sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Paling penting perda ini memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” tutur Romadhony yang juga aktivis muda tersebut.

Pihaknya berharap melalui pemberian pengetahuan tentang perda ini masyarkat khususnya yang kurang mampu mengatahui bagaimana alur mendapatkan bantuan hukum mulai dari konsultasi hingga pendampingan. (adv/dprdprovkaltim)

Baca Juga