Top Picks
Porkopri II Resmi Bergulir, Kutim Fokus Cetak Atlet ASN untuk Pornas 2026 Sampaikan 586 Usulan, DPRD Kaltim Hadiri Musrenbang 2024 Terbentur Aturan, Basti Minta Developer Segera Menyerahkan ke Pemerintah Apresiasi Kerja Aparatur Desa, Bupati Ardiansyah Beri Kenaikan Gaji Jimmi Sebut Langkah Awal Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Kini Tahap Pembentukan Fraksi Dispora Kaltim Tingkatkan Soft Skill Para Pemuda

Perda Ketenagakerjaan Mengatur Perusahaan Untuk Rekrutmen Melalui Dinas Terkait

Fokuskaltim.co - Pengesahan Perda Ketenagakerjaan nomor satu tahun 2022, menjadi solusi bagi tenaga kerja dalam mencari kerja di Kutai Timur (Kutim). Perda itu membahas terkait singkronisasi satu pintu, bagi perusahaan melakukan rekrutmen lewat Dinas terkait.

“Selama ini kita lihat, kalau perusahaan membuka lowongan tidak lewat Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi. Adanya Perda ini, kita inginkan satu pintu untuk perusahaan dan pencari kerja,” ungkap Faizal Rachman, saat dimintai keterangan sejumlah pewarta.

Menurut Faizal, singkronisasi ini perlu dilakukan, mengingat target pemerinta untuk 50 ribu tenaga kerja dapat terserap hingga tahun 2024. “Kehadiran perda ini menjadi solusi, jangan sampai banyak masyarakat yang mengeluh dan kita tidak ingin data terkait tenaga kerja semrawut,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

“Sekali lagi, singkronisasi semua pihak, perusahaan buka loker tapi dinas tenaga kerja yang melaksanakan. Ini pasti akan berjalan dengan baik, semoga perusahaan bisa memahaminya,” sambutnya.

Disisi lain tambah Faizal, kehadiran Perda ini juga mengatur kehadiran Balai Latihan Kerja, untuk melakukan pembinaan bagi pencari kerja yang belum memiliki skil serta keterampilan.

“Perda ini telah kita atur secara baik, termasuk mendorong dinas terkait dalam melakukan pembinaan dan pelatihan tenaga terampil, sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa terserap dengan baik. Kan perusahaan dan pemerintah juga yang mendapat keuntungan dari semua ini,” tutup Faizal Rachman. (Adv)

Baca Juga