Top Picks
Tim Pengabdian STITEK Bontang Latih Guru MTs Al Mukarramah Manfaatkan Media Kreatif 3D Perpustakaan SMP Katolik 1 Samarinda Selalu Perbaharui Buku Guna Tingkatkan Literasi Kurangnya Penerapan Budaya K3, Reza Soroti Musibah Kebakaran Pabrik Nikel KFI Pokja Tatib DPRD Kaltim Lakukan Rapat Internal di Balikpapan Duta Pelajar Harus Memiliki Berbagai Kreativitas, Kompetensi, Inovasi serta Literasi Turnamen Sepakbola Bupati Cup, Biatan Pertahankan Juara Bertahan

Perselisihan Tenaga Kerja dan MPI, DPRD Gelar Haring

Fokuskaltim.co - Perselisihan tenaga kerja, Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaksanakan hearing dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), dengan Serikat Buruh serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang hearing, Senin (14/11/2022) berlangsung alot, terlebih peryataan dari manejamn MPI terkait dengan PHK sepihak, tidak memuaskan buruh yang hadir dalam ruangan itu.

Basti Sanggalangi mengatakan, kondisi yang terjadi di MPI, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan itu, tentunya sangat memprihatinkan, karena disisi lain perusahaan dinilai tidak paham aturan.

“Itulah susahnya perusahaan, karena menempatkan orang di HR tidak paham aturan. semuanya mau dilanggar, carintanya gimana,” papar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Basti, PHK karyawan tidak boleh dilakukan secara sepihak, perusahaan wajib menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya yang tertuang dalam Undang-undang cipta kerja.

“Syarat-syarat PHK itu tidak melalui mekanismenya, sementara perselisihan industrial diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004. Sementara MPI hanya memakai asumsi, padahal kan sudah jelas  PHK karyawan harus melalui bipartit dengan serikat pekerja,” beber Basti

“Termasuk juga cuti haid bagi karyawan, semuanya sudah diatur dalam UU 13 dan UU cipta kerja. Jadi saya kira tidak ada masalah jika perusahaan menjalankan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid HI Disnakertrans Kutim Ramli mengatakan, permasalahan yang terjadi harus diselesaikan melalui mediator HI. Apalagi sebelum PHK dilakukan, pekerja harus diberitahu 14 hari setelahnya.

“Apabila terjadi selisih pendapat, maka diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit. Pada umumnya perselisihan ini muncul di perkebunan,” ungkapnya.

Adapun fasilitas kesejahteraan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Pihaknya pun memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait permasalahan tersebut sepekan ke depan.

“Silakan melakukan mediasi. Jika tidak ada hasil, maka kami akan memfasilitasi agar menemukan kesepakatan yang baik,” pungkasnya (Adv)

Baca Juga