Top Picks
M.Nasiruddin: Semoga Perda Bantuan Hukum Dapat Dipahami Masyarakat Agusriansyah: Kaltim Beruntung Miliki KEK MBTK Di Kutim Dinas PPPA Kutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan, Harap Perempuan Dapat Berpartisipasi Dalam Dunia Politik Soal Atap PIS, UPT Sebut Sudah Ditinjau Bupati dan Siap Diperbaiki Wagub Hadi Mulyadi Hadiri Pengukuhan DPD PAPPRI Kaltim Kaltim Target Lima Besar di PON 2024

DPRD Kutim Fasilitasi Permasalahan Serikat Pekerja Dengan PT MPI

Fokuskaltim.co - DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), memfasilitasi permasalahan ketenagakerjaan antara serikat pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan, Kutim, Rabu 16/11/2022.

Delapan anggota dewan pun hadir dalam RDP tersebut. Seperti Yan Ipui yang juga sebagai pimpinan rapat, Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus. Selain buruh, turut dihadirkan dalam RDP itu, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan manajemen PT MPI.

RDP digelar untuk memfasilitasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan dianggap telah bertindak secara semena-mena. Bahkan, karyawan cuti haid haknya tidak diberikan. Begitu pula yang cuti melahirkan malah tidak dipanggil kembali untuk bekerja. Selain itu, ada juga permasalahan BPJS kesehatan

Pimpinan RDP Yan Ipui, yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab PHK sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak.

“Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu. Melalui pertemuan ini saya berharaf ada titik temu antar kedua bela pihak,” beber Yan.

Menurut Yan, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap. “Bahkan untuk PHK pun ada tahapannya. Perusahaan harus memberi tahu Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” jelasnya.

“Perusahaan benar-benar memahami apa yang tertuang dalam regulasi. Apalagi serikat pekerja dilindungi Undang-Undang. Jangan membuat kebijakan tanpa melibatkan serikat. Bangun komunikasi dengan serikat karena mereka itulah mitra perusahaan,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga