Top Picks
Pemilu 2024 Sudah Di Depan Mata, KPU Kutim Gelar Deklarasi Damai Dispora Kutim Gelar Arum Jeram Open Tournament, Pengamanan Terpadu Dipastikan Siaga Ganggu Kelancaran Lalu Lintas, Dewan Minta Pemerintah Tertibkan Badut di Persimpangan Lampu Merah Wagub Hadi Pinta Basarnas Optimalkan Kinerja Pemprov Kaltim Gelar Pelatihan IT untuk Perkuat Pelayanan Publik ANRI Setujui Pemusnahan 6.707 Berkas Arsip Biro Keuangan Setprov Kaltim

DPRD Kutim Hearing Libatkan Dinas Terkait

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat tentang penyelesaian masalah plasma sawit PT. Bumi Mas Agro (DMA) di ruang Heraing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (24/2/2020) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didanpingi anggota dewa lainnya dengan menghadirkan dinas perkebunan, dinas pertanahan dan penataan ruangan, dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah Kecamatan Sandaran, serta masyarakat yang tergabung dalaan Koperasi PT. Bumi Mas Agro.

Rapat dibahas untuk mencari solusi dan penyelesaian terhadap permasalahan pada PT. DMA atas laporan masyarakat koperasi PT. DMA.

Dalam rapat tersebut, pihak koperasi menerangkan bahwa terdapat 10 orang yang sudah lama terdaftar sebagai anggota Koperasi PT. DMA namun sampai sekarang tidak mendapatkan plasma dari pihak perusahaan. Padahal mereka merupakan masyarakat yang tercatat sebagai memiliki lahan.

Penjelasan ini diamini dinas terkait, disebutkan dari sebagian daftar anggota koperasi yang dimaksud tersebut memang telah tercatat sebagai anggota koperasi yang berhak menerima plasma.

Sementara pihak PT DMA sendiri, hingga hearing berkahir tidak satupun perwakilannya yang muncul dalam rapat, sehingga penyelesaian atas permasalah plama tersebut belum menemukan titik terang.

“Saya berharap teman-dewan yang di dapil sana bisa mengfasilitasi pertemuan dengan PT Bumi Mas Agro,” ujar Arfan. (*).

Baca Juga