Top Picks
Resmikan Markas Baru, Kapolres Apresiasi Dukungan Pemkab Berau Rancang RPJPD Tahun 2025-2045, Pemkab Kutim Mulai Tahap Awal Libatkan Berbagai Perguruan Tinggi dan Universitas DPRD Kutim Panggil 3 OPD Gelar Rapat Tertutup Terkait Progress Penyerapan APBD Tahun 2024 Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19 EBIFF 2024 Digelar di Samarinda, Hadirkan Kolaborasi Budaya Dunia Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Kutim Jalin Kerja Sama dengan UGM

Eks Karyawan Sebut Tunggakan PT IMARI Rp1,2 Miliar

Fokuskaltim.co - PT IMARI disebut belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk para pekerja dan eks karyawannya hingga menunggak sebesar Rp1,2 milar.

Disebutkan, selama 20 bulan perusahaan mitra kerja PT KPC itu menunggak membayar BPJS para karyawaannya. Begitupun terhadap eks karyawannya, menunggak antara 17 hingga 18 bulan.

Padahal pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tetap dilakukan oleh PT IMARI.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan untuk karyawan yang di PHK juga disebut belum di bayarkan oleh pihak perusahan.

“Kami sebagai pihak yang merasa di rugikan meminta kebijakan dan jalan keluar kepada perusahan, BPJS dan pihak yang terkait dalam masalah ini,” ujar salah satu eks karyawan PT IMARI dalam heraing di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (26/2/2020).

Ia mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung lama dan tidak ada etikat baik dari perusahan. Bahkan domisili kantornya di kutim ini tidak ada.

“Dan permasalahan ini sudah di tangani pihak Kejati Provinsi,” sabungnya. 

Baca Juga