Top Picks
Investasi Rp3 Triliun untuk Masa Depan Energi Pedalaman Peringati Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2022, DPKH Kaltim Gelar Expo Atlet Kurash Kutim Berhasil Raih Juara Umum Ke-II Pada Ajang Kejurprov Kurash Kaltim 2023 Di Paser DPRD Kaltim Ingatkan Potensi KKN dalam Penerimaan Siswa Sekolah Unggulan Isran: 10 Atau 20 Tahun Mendatang Akan Lahir Generasi Hebat Ber-KTP Kaltim Bupati Kutim Paparkan Sistem dan Landasan Hukum Terkait Musrenbang, Begini Katanya

Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk

fokuskaltim.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda menggelar Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan  tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.

Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, Rabu (26/04/2023) kemarin.

Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin.

Dirinya menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.(Adv/Diskominfokaltim)

Baca Juga