Top Picks
Muara Ancalong Utamakan Pemenuhan Air Bersih Darlis Pattalongi Soroti Bahaya Bullying di Sekolah Tak Semata Hiburan, Maratua Jazz Melestarikan Alam dan Ekonomi Kreatif Tingkat Pengangguran di Kutim Cukup Tinggi, Asti Dorong Pembekalan Generasi Muda Dengan Memaksimalkan Fungsi BLK Peletakan Batu Pertama Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Muara Bengkal Pemprov Kaltim Pastikan 65 Ribu Siswa Baru Terima Seragam dan Atribut Sekolah Gratis

Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk

fokuskaltim.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda menggelar Penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany menerangkan  tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.

Penertiban dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai dengan melibatkan 30 personil, Rabu (26/04/2023) kemarin.

Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman dan Jalan M.Yamin.

Dirinya menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.(Adv/Diskominfokaltim)

Baca Juga