Top Picks
Aset Masa Depan Bangsa, Dewan Dorong Kesejahteraan Anak Disdik Kutim Kunjungi Sekolah di Sandaran Musnahkan Barang Bukti, Gamalis Ajak Warga Berau Laporkan Tindak Kejahatan Sekda Berharap UMKM Mampu Berkompetisi Secara Online Hadi Mulyadi Melepas Peserta Bhayangkara Eksibisi Goes To Sam-Bal 2022. Soal Retribusi Pemeriksaan APK, Musyaffa: Kami Apresiasi DPRD Kutim

DPK Kaltim Gelar Rapat Bahas Instrumen Kearsipan

fokuskaltim.co - Matangkan sosialisasi kode klasifikasi serta Tata Naskah Dinas (TND), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim gelar Rapat Pembahasan Draf Pergub Kaltim mengenai instrumen kearsipan, di Lantai 6, Ruang Rapat Tuah Himba, beberapa waktu lalu.

Rapat yang diselenggarakan pada pukul 10.00 WITA tersebut turut dihadiri beberapa OPD Kaltim.

Pertemuan tersebut diharapkan merampungkan regulasi yang optimal terkait sosialisasi kearsipan pada setiap OPD meliputi, kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Akses Keamanan Arsip Dinamis (SKAKAD), Kode Kelembagaan atau Unit Kerja, TND, serta penerapan pelaksanaan aplikasi SRIKANDI di lingkungan perangkat daerah provinsi Kaltim.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dyayadi, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, serta Arsiparis, Dewi Susanti Elham.

Pertemuan menjadikan usulan kebijakan kearsipan sebelumnya yang menggunakan Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022 menjadi Rapergub tersendiri yang kedepannya dapat ditaati oleh seluruh OPD per 2023 ini. Tak lupa, di akhir pertemuan, sosialisasi secara singkat mengenai aplikasi SRIKANDI disampaikan oleh arsiparis Dewi Susanti Elham, kepada para peserta yang hadir.

Dalam pemaparannya, SRIKANDI merupakan aplikasi yang akan memudahkan kinerja pegawai dalam memproses surat menyurat secara cepat dimana pun pegawai berada. Dalam SRIKANDI juga dapat memperlihatkan surat yang dikirimkan telah dibaca oleh penerima dalam satu waktu. Pembaharuan notifikasi pun akan muncul dalam waktu satu jam sekali. (adv/dpkkaltim)

Baca Juga