Top Picks
ASN Kutim Serap Beras Petani Lokal, Sudah Terjual 20 Ton dengan Omset Rp181 Juta 1073 Lowongan di Job Market Fair 2023 Peringatan Isra Mikraj, Pemprov Kaltim Hadirkan Ustad Das'at Latif Peserta Pilkades Kutim Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RS Kudungga Pembangunan IKN Jadi Bukti Pemerataan Pemerintahan Telkom Dorong Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Digital Nasional

Komisi A DPRD Kutim Sosialisasi Perda Kependudukan di Perusahaan

Fokuskaltim.co - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke PT Thiess Contractor Indonesia, Sangatta. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komis A DPRD Kutim Piter Palinggi (Nasdem), Wakil Ketua Basti Sangga Lagit (PAN) dan Joni (PPP) serta Mochammad Son Hatta (PPP).

Basti Sangga Lagit usai kunjungan melaporkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kita silahturahmi sekaligus sosialisasi Perda Kependudukan,” ujar Legislator dapil pemilihan (Dapil) Kutim satu ini, Senin (9/3/2020).

Diketahui, Undang-Undang (UU) 23/ 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan. Ini juga sesuai dengan Perda Kutim No 2 Tahun 2018 Pasal 16 A.

Sementara, Pasal 14 Ayat 2 dalam Perda tersebut menerangkan bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Baca Juga