Top Picks
Abdi Firdaus : 85 Persen Aspirasi Akan Di Salurkan Untuk Pembangunan Infrastruktur Desa Sekerat Bengalon Perkokoh Persatuan, Pengurus FPK Kutim Periode 2021 – 2024 Dibentuk Simpuklan 3 Hal Penting Penanganan Covid-19 dalam Rakor, Wabub Kutim Minta Perusahaan Perketat Skrining Jauh Dari Kata Ideal, Anggota DPRD Kaltim Soroti Pemerataan Fasilitas Layanan Kesehatan Pemerintah Kutim Apresiasi Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kutim Mengenai Raperda APDB Kutim Tahun 2023 Arfan Berikan Catatan Kegiatan Musrenbang Dari Kesempatan Bicara DPRD Hingga Jumlah Peserta

Perpusnas Tingkatkan Keamanan Siber, Lindungi Data Pribadi

fokuskaltim.co - Teknologi siber di satu sisi telah memberikan dampak yang sangat positif bagi peningkatan kualitas dan diversifikasi layanan public. Digitalisasi informasi juga berdampak pada kecepatan dalam berkomunikasi, perluasan diseminasi pengetahuan, dan peningkatan literasi ke pelosok negeri.

Namun di sisi lain, dunia siber juga memiliki ancaman nyata yang patut diwaspadai baik secara kelembagaan maupun individu. Kejahatan seperti pishing, hacking, cracking, email spam, flooding, tak terkecuali manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimpa siapa saja apabila lengah dalam berlalu lintas di dunia maya.

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Sub Tim Penanganan Insiden Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rindy, pada kegiatan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber secara daring, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, dapat diakses melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik, serta mampu dikenali baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Data pribadi intinya adalah data tersebut bisa sampai mengidentifikasi seseorang. Contohnya Agus Kuncoro, pria Indonesia beragama Islam belum merupakan data pribadi karena seseorang dengan data tersebut bisa ada banyak sekali. Namun, apabila kita bisa mengetahui alamat dan juga umurnya, baru bisa dibilang data pribadi karena kombinasi data yang merujuk kepada Agus Kuncoro ini ada lima sehingga menjadi lebih detil untuk diidentifikasi,” jelas Rindy.

Perpusnas sebagai lembaga nonkementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan telah menerapkan TIK dan pemanafaatan ruang siber atau internet dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan menjangkau lebih jauh masyarakat yang dilayani dengan berbagai inovasi layanan berbasis digital.

“Yang menjadi masalah terbesar saat ini adalah adanya miliaran aplikasi yang menyulitkan masyarakat untuk mencari konten yang dibutuhkan. Sehingga penting bagi Perpusnas untuk mampu membangun infrastruktur yang kapasitasnya relevan sebagai penyaji informasi dan mudah untuk diakses,” ungkap Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando.

Dalam hal keamanan siber, Perpusnas selaku pengendali data pribadi wajib menjadi pelindung data pribadi dari stakeholders-nya. Untuk itu, Pakar Keamanan Siber, Fetri Miftach, menyampaikan kelak setiap instansi baik pusat maupun daerah diwajibkan untuk menetapkan sejumlah orang yang keseluruhan perannya akan memenuhi seluruh tugas dari Pejabat Pelindung Data Pribadi (PPDP) meliputi pembinaan, pelaksanaan, hingga operasional.

“Jadi untuk setiap pemrosesan terhadap data pribadi yang kita lakukan, kita harus bisa memetakan ada tidak aturan yang relevan terhadap proses yang kita lakukan, baru dari situ kita memilah-milah untuk setiap tahapan prosesnya bentuk pengamanan yang bisa kita terapkan sesuai dengan resikonya itu apa,” terangnya. (Adv/DPKKaltim)

Baca Juga