Top Picks
Arfan Minta Pemkab Serius Tangani Prevalensi Angka Stunting yang Tinggi 15 Klub Ikuti Kejuaraan Liga Pelajar Piala Gubernur Kaltim U-17 Hadiri Pelantikan Dekranasda, Bupati Kutim Janji Pembatik Lokal Dapat Hak Paten Pemkab Kutim Kumpulkan Provider Bahas Program 3435 Non 3T Samsun Jadi Narasumber Diskusi Bertajuk Peluang dan Tantangan Petani Kaltim Sambut IKN Arfan Aspirasi Pukesmas Sepaso Bengalon Terwujud

DPK Bontang Minta OPD Serahkan Arsip Sejarah Kota Bontang

fokuskaltim.co - Salah satu tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang adalah menyelamatkan arsip statis sebagai upaya penyelamatan arsip-arsip yang dianggap penting.

Karena itulah, menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang, Retno Febriaryanti, bahwa arsip koleksi memori sejarah Kota Bontang yang dianggap sebagai arsip statis harus diselamatkan.

DPK mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan penyelamatan atau memberikan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

"Arsip statis berisi tokoh-tokoh kepala dinas dan dokumentasi sejarah Kota Bontang. Kami meminta seluruh OPD untuk mengumpulkan dan menyampaikan kepada DPK untuk direproduksi dan disimpan sebagai arsip daerah DPK," ujar Retno Febriaryanti pada Selasa (28/3/2023) kepada Mediakaltim.com.

Selain itu, tujuan dari penyelamatan arsip statis adalah untuk menyimpan memori sejarah Kota Bontang yang dapat diekspos dan dipromosikan pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bontang dan HUT Republik Indonesia.

"Kita mempromosikan pada OPD untuk mengekspos pada saat HUT Kota Bontang atau HUT RI agar masyarakat tahu dan mencintai sejarah Kota Bontang," katanya.

Sedangkan untuk reproduksi arsip, Retno mengatakan arsip aslinya akan disimpan oleh DPK dan yang akan ditampilkan adalah hasil reproduksi.

"Nanti yang asli kami simpan di file kami atau yang otentik akan kami simpan. Yang sudah direproduksi akan ditampilkan biasanya dalam pameran-pameran," ungkapnya.

Penyelamatan arsip dilakukan ketika arsip statis sudah memasuki masa jadwal retensi arsip sehingga dapat diarsipkan dan diserahkan ke DPK atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat kota.

"Jadwal retensi arsip berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Walikota yang akan diarsipkan atau diserahkan ke dinas perpustakaan dan kearsipan sebagai LKD," pungkasnya. (adv/dpkkaltim)

Baca Juga