Top Picks
Sosper Penyelengaraan Perlindungan Anak (PPA), Abdi Firdaus Tekankan Pentingnya Perda Pada Pencegahan KDRT dan Kekerasan Seksual Anak Dewan Kecewa, Demonstran Tidak Mau Diajak Berdiskusi Antisipasi Gratifikasi, Gubernur: ASN Wajib Teladan Pelaku Tabrakan Beruntun di Sangatta Diketahui Kerap Mabuk Lem Guna Bangkitkan Semangat Olahraga Di Kalangan Ibu-ibu, Dispora Kutim Bersama GOW Menggelar Lomba Kasti 2023 Se-Kutim Dalam Rangka Hari Ibu Pengesahan APBD Perubahan 2024 Dijadwalkan Minggu Ke-2 Agustus

Sertifikasi Profesi Penting Bagi Penunjang Karir Pustakawan

fokuskaltim.co - Pengelolaan perpustakaan menjadi kunci penting dalam memberikan layanan yang baik bagi pengunjung dan masyarakat. Tak hanya itu, perpustakaan yang dikelola dengan baik turut mengambil peran dalam upaya peningkatan literasi di tengah masyarakat. Dibalik pengelolaan perpustakaan,terdapat sosok penting yang berperan, yaitu pustakawan.

Melansir data yang dihimpun oleh Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (BP3KM) DPK Kaltim, tercatat 186 pustakawan di Kaltim hingga tahun 2023. 5 dari jumlah tersebut telah tersertifikasi oleh Perpusnas RI. Kepala BP3KM, Taufik, mengharapkan jumlah pustakawan yang tersertifikasi semakin banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Serta, sertifikasi turut membantu pustakawan dalam meningkatkan angka kredit dan membantu meningkatkan keterampilan profesi di tengah pasar tenaga kerja.

“Sertifikasi itu untuk membuktikan bahwa pustakawan bekerja telah sesuai standar yang diakui oleh Perpusnas RI,” papar Taufik.

Tak hanya untuk pustakawan, manfaat sertifikasi profesi tersebut diungkapkan Taufik turut berdampak untuk perpustakaan. Sertifikasi pustakawan membantu pengelolaan perpustakaan dengan produktivitas yang lebih baik dan masyarakat dapat dilayani dengan pustakawan yang kompeten.

“Tantangan saat ini, kita sudah memasuki pasar bebas. Siapapun bisa bekerja di perpustakan, tak terkecuali tenaga asing. Fungsi sertifikasi pustakawan membekali pustakawan Indonesia untuk berdaya saing dengan tenaga lainnya,” lanjut Taufik saat ditemui.

Landasan sertifikasi pustakawan tertuang dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yakni kewajiban dalam mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

“DPK Kaltim akan membantu proses pendampingan bila pustakawan membutuhkan arahan sertifikasi pustawakan. Kami selalu siap mendengarkan dan membantu pustakawan dalam mengembangkan kompetensi dirinya,” ungkap Taufik.

Sertifikasi pustakawan akan dinilai langsung oleh tim assesor Perpusnas RI.

Pustakawan dapat mengakses tautan sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id untuk proses sertifikasi. (adv/dpkkaltim)

Baca Juga