Top Picks
Perkuat Konektivitas Dengan Peningkatan Akses Jaringan Intra Pemerintah Dewan Kutim Ikuti Pelatihan Teknis Penginputan Pokir Jabat Kadishub dan Asisten III, Rizali Hadi Akhirnya Resmi Dilantik Menjadi Sekda Kutim Usulan Air Bersih Dominasi Hasil Reses Arfan di Kutim II Polres Kutim Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu di Sangatta Kedatangan Buku Baru Disambut Antusias Warga Binaan Lapas

Bapenda Apresiasi Ketua Komisi C DPRD Kutim

Fokuskaltim.co - Pendapatan daerah memiliki berbagai sumber. Salah satunya retribusi dari jasa umum, yang salah satu di dalamnya terdapat retribusi dari alat pemadam kebakaran.

Hal itu sempat menjadi pembahasan oleh Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani, saat diwawancarai tim redaksi halokaltim.com beberapa waktu lalu. Bahwa, pemerintah daerah bisa memanfaatkan retribusi tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” ucap Ramadhani yang merupakan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat diwawancarai awak media ini beberapa waktu lalu.

Ucapan Ramadhani itu rupanya mendapat apresiasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa. Bahwa, pendapat tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Pemkab Kutim, yakni untuk menambah pendapatan daerah, salah satunya dari retribusi jasa umum.

“Kami sangat mengapresiasi pihak DPRD Kutim yang telah menyoroti hal itu. Apa yang dipikirkan oleh Pak Ramadhani sebagai DPRD itu sangat bagus, karena bisa membuka cakrawala pemikiran untuk mengembangkan pendapatan daerah dari sektor tersebut,” ungkap Musyaffa kepada tim redaksi halokaltim.com saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (21/4/20) siang.

Musyaffa menerangkan, Bapenda mengelola 11 jenis pajak dan retribusi daerah untuk pendapatan daerah. Tentang alat pemadam kebakaran, juga sudah termasuk dalam retribusi jasa umum yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Di mana teknis kegiatan itu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Seandainya jika mampu maksimal ditarik retribusi pajak alat pemadam kebakaran, maka paling kita bisa mendapatkan ratusan juta dari pajak tersebut,” beber Musyaffa.

Baca Juga