Top Picks
Netralitas ASN Adalah Perintah dan Kewajiban Hadiri Apel Gelar Pasukan Polri Operasi Mantap Brata, Joni Berharap Persiapan Yang Mantap Untuk Keberlansungan Pemilu 2024 Mendatang Kajan Lahang Ingatkan Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat Jelang Idul Fitri, Penumpang Bandara APT Pranoto Naik 30 Hingga 40 Persen Hendak Ditangkap, Markasan Nekat Lompat Dari Jendela Rumah Alhasil Kepala Benjol Dua Kali Tak Hadiri Undangan Rapat, DPRD Kecewa Terhadap Sikap Kadis PU Kutim

Wabup Kasmidi, Buka Rakor PPID dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR Tahun 2023

Fokuskaltim.co - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar  Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023.

Rakor yang dirangkai dengan Launching Integrasi Aplikasi Medsos Omnichanel ini, dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, di Samarinda. Kamis (16/11/2023).

Turut hadir Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin. Turut dihadiri, Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid, perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan, bahwa mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara seperti yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi dan merupakan salah satu ciri dari Negara Demokratis.

Lebih laniut ia menjelaskan, implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal, masih banyak Instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.

"Dan dalam sistem publikasinya masih parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik," ungkapnya. 

Kemudian, Pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan, pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan image atau citra Pemerintah. 

"Hadirnya SP4N LAPOR! dan PPID Kabupaten Kutai Timur sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik," terang. 

Menurutnya, tidak dipungkiri pada era gital saat ini, semua orang memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi.

"Dan tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan dalam penyaluran informasi dan layanan pengaduan," pungkasnya. (ADV)

Baca Juga