Top Picks
Kompleksitas Sistem Penganggaran Terbaru Penyebab Pembahasan APBD Kutim Yang Kerap Tak Sesuai Jadwal Jimmy Jemput Aspirasi Masyarakat Melalui Reses, Siap untuk Diperjuangkan Pendewasaan Politik Menjelang Pemilukada Serentak Kaltim 2024 Wabub Kutim Apresiasi Upaya KOPRI Beri Pemahaman dan Pelindungan Hukum ASN Kutim Daerah Terbaik Dalam Menghadirkan Investasi Pandi Ajak Partisipasi Aktif Masyarakat Untuk Pembangunan Daerah

Kutim Butuh Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Fokuskaltim.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adaya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengahh-tengah masyarakat jika kontrak kerjanya benar-benar berakhir pada 2021 mendatang, kerena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar  bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini dikasi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Prusda,” pungksnya. 

Baca Juga