Top Picks
Akhir Februari Diprediksi Menjadi Puncak Kasus Covid-19 Pemkab Kutim Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD Kutim Megenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum KUA dan PPAS Tahun 2023 Sayid Anjas Gelar Syukuran Bersama Warga Gang Borneo Sambut Realisasi Pembangunan Semenisasi Jalan Dalam Rencana Penanggulangan Bencana, BPBD Kaltim Libatkan Berbagai Pihak Joni Usulkan Eks Void Tambang Batu Bara Jadi Alternatif Sumber Air Baku di Masa Depan TPBIS Berperan Dalam Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

Cacahan Berkas Diserahkan ke DLH

fokuskaltim.com - Sepekan terakhir, Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim sedang sibuk-sibuknya. Para arsiparis secara bergiliran bertugas memusnahkan arsip-arsip inaktif milik Biro Keuangan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, berdasarkan restu Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyerahkan 6.707 arsip berstatus inaktif untuk dimusnahkan. Pemusnahan tersebut terlaksana dengan metode pencacahan menggunakan mesinm di Depo Arsip DPK Kaltim.

Arsiparis DPK Kaltim Andreas Kelan mengungkapkan, arsip-arsip yang telah menjadi potongan-potongan kecil, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "BPKAD telah menyerahkan seluruh arsip dan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Prosesnya pun juga tidak sembarang. Harus melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPK Kaltim dan ANRI hingga dinyatakan boleh dimusnahkan," jelas Andreas.

Arsip-arsip yang berusia lebih dari 15 tahun tersebut terdiri dari berbagai dokumen. Seperti buku hingga lembaran kertas. Sebelumnya, proses serah terima dan pemusnahan telah dilakukan secara simbolis oleh BPKAD Kaltim. Turut hadir Tato Purjianto selaku arsiparis alih media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara dan Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi di Lantai 5 Gedung BPKAD Kaltim, Jalan Ksuma Bangsa, Samarinda. (Adv/DPKKaltim)

Baca Juga