Top Picks
DPRD Kutim Gelar Rapat Terbatas, Bahas Pemindahan Anggaran Daerah untuk Covid-19 Isran Hadiri HUT SPANSA Ke 75 Tahun Angkatan 1947-2022 Gubernur Dukung Jika Stadion Palaran Dikelola Pihak Swasta Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 Tahun Golkar Kaltim Target 60 Persen Kemenangan Pada Pilkada Serentak Sosialisasi Desa dan Kelurahan Bersinar, Kasmidi: Teluk Lingga dan Singa Geweh Jadi Percontohan

Dokumen Berusia 10 Tahun Akan Dimusnahkan

fokuskaltim.com - Dinas Perpustaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim tengah memproses pemusnahan ribuan arsip milik Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim. Rencananya, ribuan dokumen berusia 10 tahun itu akan dimusnahkan pada 2024. Adapun saat ini tahapnya baru sampai di verifikasi.

 

Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kearsipan, DPK Kaltim menampung segala arsip dari seluruh OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Kemudian dinilai melalui jadwal retensi arsip (JAR) untuk dipertimbangkan akan tetap disimpan atau menjadi arsip usul musnah. Nah, satu di antaranya adalah arsip milik Disbun Kaltim.

 

Untuk bisa dimusnahkan, ada tahapan yang harus ditempuh. Seperti meminta izin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsiparis Penyelia DPK Kaltim Ana Palyantisari menjelaskan, verifikasi yang dimaksud adalah pencocokan daftar arsip dan fisiknya. "Kemudian kami tim untuk memisahkan arsip statis dan usul musnah, membuat notulen, juga pertimbangan," jelas Ana, Kamis (2/11).

 

Melihat timeline pengerjaan, kemungkinan pemusnahan baru akan terlaksana pada 2024. Ana mencatat, ada enam ribuan arsip yang diajukan. Upaya pengajuan arsip ini dilakukan untuk mengatasi penimbunan arsip. Agar yang sekiranya tidak berguna, bisa mengurangi beban dan menghemat ruang penyimpanan. (Adv/DPKKaltim)

Baca Juga