Top Picks
Selama Ramadan dan Jelang Lebaran, Konsumsi Tepung Terigu Meningkat 130 Ton DPRD Minta Pemkab Kutim Cari Solusi Soal Kelangkahan BBM Perpusnas Luncurkan Kartu SAKTI, DPK Kaltim Segera Adopsi Dukungan Wabup Mahyunadi, Antar Atlet Muay Thai Kutim Raih Emas di Ring Warriors Championship 2025 DPRD Kutim Minta Penggelontoran Dana Rp 1,3 M Untuk Penanganan Corona Difungsikan Tepat Guna Peringatan Isra Mikraj, Pemprov Kaltim Hadirkan Ustad Das'at Latif

OPD Harus Sepaham Soal Pengarsipan

fokuskaltim.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim terus menggencarkan edukasi seputar pengelolaan arsip dan naskah dinas. Berbagai bimbingan teknis (bimtek) mereka gelar demi memastikan keseragaman paham di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota.

 

Pemahaman tersebut penting, demi meningkatkan efisiensi administrasi persuratan di seluruh OPD. “Bimtek ini sangat penting karena masih banyak pengelolaan persuratan di unit kerja yang belum paham mengenai pengelolaan persuratan,” ungkap Arsiparis Ahli Muda Tenaga Fungsional Kearsipan DPK Kaltim Dewi Susanti, Kamis (30/11).

 

Padahal, pengelolaan tata naskah dinas sudah diatur dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 dan Permendagri No 1 tahun 2023. “Agar terciptanya keseragaman persuratan, kita berikan wejangan tentang bagaimana petunjuk dan pedoman memperaktekan pembuatan surat menyurat,” tuturnya.

 

Sementara itu, pengelolaan tata naskah yang baik dan benar ini, juga telah ditekankan oleh pemerintah pusat untuk diimplementasikan keseluruh pemerintah daerah. Agar proses administrasi suatu dinas tertata dengan baik. “Sebelumnya diisyaratkan dari pusat dan turun ke daerah, itu bersinegris yang memang harus ditaati seluruh OPD,” pungkasnya. (Adv/DPKKaltim)

Baca Juga