Top Picks
Bupati Kutim Buka Parenting JSIT, Dorong Orang Tua Mendidik Anak dengan Cinta dan Bijak Desa Tanah Abang di Kutim Bakal Miliki Wahana Rekreasi Air Salurkan BLT Lansia dan Anak Yatim, Pemkab Gelontorkan Rp 2,5 Miliar Rakor Kominfo Diharap Bisa Menggali Permasalahan di Setiap Kabupaten Kota Sejak Tahun 2021 Perpustakaan SDN 021 Sangatta Utara Telah Terakreditasi Diskominfo Kutim Gelar FGD Hasil Penilaian Mandiri SP4N LAPOR!

DPRD Kutim Wacanakan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif terkait pajak retribusi alat pemadam kebakaran.

Ketua Komisi C DPRD Kutim Ramadani mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui Perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran.

“Melihat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim, perlu adanya dibentuk perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran,” ujarnya, awal pekan ini.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Kutim ke Samarinda beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi untuk alat pemadam kebakaran.

Legislator partai persatuan pembangunan (PPP) ini menilai, Perda retrubusi pajak dari alat pemadam kebakaran Kota Samarinda itupun telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dijelaskan Ramdani, melalui Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan setiap alat pemadam kebakaran baik itu berupa Apar, fire alarm dan instrumen proteksi kebakaran lainnya yang ada di perusahaan.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu dirinya berharap perda tersebut bisa terealisasi agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur bisa lebih meningkatkan.

Baca Juga