Top Picks
Puncak Kemeriahan HUT RI Tak Lama Digelar, Wabup Kutim Pimpin Rapat Matangkan Persiapan Baharuddin Desak OPD Pemprov Kaltim Menindaklanjuti Laporan BPK Jadwal Porkab Kutim Diminta Diundur Terkait Pandu Tunda Jembatan, Komisi II Minta Realisasi Kerjasama PT Pelindo Dan PD MBS Diterkam Buaya Saat Sembunyi di Sungai, Seorang Kawanan Pencuri di Jalan Poros Sangatta-Bontang Terpaksa Menyerahkan Diri SMK Sumbang Angka Pengangguran Terbanyak, Agus: Keahlian Masih Jauh Dari Kebutuhan Industri

Nasiruddin Sampaikan Pentingnya Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

kaltim.com - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M.Nasiruddin kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4 Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur fokus, Minggu 21 April /4/2024.

Dalam Berbagaiya, Nasir panggilan akrab M.Nasiruddin menjelaskan, Perda Bantuan Hukum tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu. Masyarakat miskin dapat meminta bantuan hukum kepada pemerintah saat menghadapi perkara hukum.

“Intinya masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum gratis bersama pemerintah. Karena kita tahu untuk menyewa pengacara itu tidak sedikit (biaya). Kalau ini masyarakat bisa betul-betul kita dibantu tanpa pembiayaan,” sebut anggota Komisi II DPRD Kaltim itu.

Giat yang diikuti Warga Gang Majai, Desa Sangatta Utara itu, juga turut serta menghadirkan dua narasumber yang merupakan praktisi hukum, masing-masing Aryo Subroto.SH.MH dan Damanik,SH.MKN.

Pertama Aryo Subroto, Dosen Fakultas Hukum di Universitas ternama di Kaltim menyampaikan setiap warga negara yang berpotensi terkena perkara hukum. Proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya bantuan perda ini masyarakat bisa meminta hukum hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah,”ucap Aryo

Lebih lanjut dikatakan Perda ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan pembiayaan.

“Masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” lanjut Aryo

Sementara itu Damanik SH.MKN yang menjadi narasumber kedua menuturkan dalam berkara hukum masyarakat perlu mendapat pendampingan dari orang yang mengerti tentang hukum.

Hal tersebut dikatakan masih banyak ditemukan oknum – oknum yang bermain saat masyarakat miskin menjalani proses perkara hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri masi banyak okum yang mempermainkan hukum. Untuk itu masyarakat perlu dapat pendampingan saat menjalani proses hukum,” ujarnya. (*)

 

Baca Juga