Top Picks
Gunakan Moge, Kasmidi Hadiri Anniversary Jakuza Ke 7 David: Warga Harus Segera Melapor Jika Mempunyai Gejala Ketua DPRD Kutim Joni, Apresiasi Kegiatan Santri Kutim Bersholawat yang Digelar PCNU Kutim Kaltim Jadi Salah Satu Pilot Project Implementasi PermenPANRB No. 7/2022 Politis Partai Demokrat Ini Dorong Kebijakan Perekrutan Tenaga Kerja Untuk Utamakan Putra Daerah Sutomo Jabir Minta Dinas Kehutanan Perketat Pengawasan Tambang Ilegal Dihutan Lindung

Fraksi Demokrat Apresiasi Dua Usulan Raperda Pemerintah Untuk Jadi Perda

Fokuskaltim.co – Sejumlah catatan dan masukan oleh Fraksi Demokrat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Yakni, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Raperda Ketertiban Umum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutim Muhammad Amin, memyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kutim. Selasa (14/05/2024).

Sebelumnya, Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi dan mendukung dua raperda tersebut. Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dianggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya kepada masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.

“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” ucapnya.

Fraksi Partal Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda yang dimaksud,” jelasnya.

Sementara, pandangan terkait Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agarmemberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami ingin menegaskan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, guna untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu kosistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. (ADV)

 

 

 

 

Views 567

Baca Juga