Top Picks
Guna Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Mudik Masyarakat Bupati Ardiansyah Secara Langsung Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024 2.500 Kader PKK Hadiri Rakernas X di Samarinda, Bahas Strategi Nasional 2025–2029 Pelaku Pencurian Yang Mengatasnamakan Ormas Mengaku Uangnya Untuk Sosial DPRD Kutim Dorong Pembangunan Drainase Singa Gembara 98 Ribu Unit Kendaraan Bermotor Rasakan Manfaat Pemutihan Pajak BI Kanwil Kaltim Adakan Capacity Building Wartawan

Disdik Kutim Minta Penggunaan Dana BOS 2020 Sesuai Juknis

Fokuskaltim.co - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau meminta kepala sekolah membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Hal ini ditekankan karena sesuai perubahan Juknis dana BOS 2020 untuk SD (MI), SMP (MTs), bantuan BOS tahun ini disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peneriman BOS langsung dari Kemendikbud.

“Kita berharap penggunaan dana bos dilakukan sesuai Juknis,” ujar Roma dalam Rakor Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs yang dihadiri para kepala sekolah, Senin (16/3/2020).

Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) merupakan Juknis penggunaan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Diasmping Juknis, laporan dan rencana penggunaan dana BOS juga diminta untuk di tempel di papan pengumuman atau mading sekolah.

“Penggunaan dan renacana dana BOS ditempel di mading supaya orang mengetahui. Terserah pengguaanya apa yang penting sesuai Juknis dan jelas peruntukannya,” terang Roma.

Terakhir, Roma kembali mengingatkan sekolah terkait RKAS dan LPj BOS yang diantaranya meliputi pembukuan, laporan dan transparansi serta penyertaan rekening koran sekolah bersangkutan.

“Prin (cetak) rekening korannya dan patuhi Juknis,” pungkasnya.

Baca Juga