Top Picks
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Kaltim Agar Memaksimalkan Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto, Dukung Potensi Anak Melalui Pertandingan Sepak Bola Mini Soccer U-12 Taruna Bumi Cup Kaliorang 55 Anggota DPRD Kaltim Periode 2019-2024 Ikuti Orientasi Kesbangpol Kutim Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan Sambut Pemilu Serentak 2024, Yang Diikuti 150 Pelajar Gubernur Kunjungi Pesat Desa Swarga Bara Diskominfo Staper Kutim Salurkan 6 Pusat Literasi di Beberapa Kecamatan Yang Ada di Kutim

Disdik Kutim Minta Penggunaan Dana BOS 2020 Sesuai Juknis

Fokuskaltim.co - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau meminta kepala sekolah membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Hal ini ditekankan karena sesuai perubahan Juknis dana BOS 2020 untuk SD (MI), SMP (MTs), bantuan BOS tahun ini disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peneriman BOS langsung dari Kemendikbud.

“Kita berharap penggunaan dana bos dilakukan sesuai Juknis,” ujar Roma dalam Rakor Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs yang dihadiri para kepala sekolah, Senin (16/3/2020).

Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) merupakan Juknis penggunaan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Diasmping Juknis, laporan dan rencana penggunaan dana BOS juga diminta untuk di tempel di papan pengumuman atau mading sekolah.

“Penggunaan dan renacana dana BOS ditempel di mading supaya orang mengetahui. Terserah pengguaanya apa yang penting sesuai Juknis dan jelas peruntukannya,” terang Roma.

Terakhir, Roma kembali mengingatkan sekolah terkait RKAS dan LPj BOS yang diantaranya meliputi pembukuan, laporan dan transparansi serta penyertaan rekening koran sekolah bersangkutan.

“Prin (cetak) rekening korannya dan patuhi Juknis,” pungkasnya.

Baca Juga