Top Picks
Wakili Gubernur Se Indonesia, Isran Berikan Pendapat di FGD Evaluasi Kelembagaan Perpustakaan Khusus Kementerian Bupati Kutim, Hadiri Panen Raya Padi Jenis Organik Kelompok Tani Padaidi (Poktan) di Teluk Pandan Ketua DPRD Kaltim Sebut Perda RTRW Penting buat Pembangunan Kaltim Polsek Sambaliung Imbau Waspada Tanah Longsor PKS dan MBS Diminta Berikan Kontribusi Besar Bagi Pendapatan Daerah

Disdik Kutim Minta Penggunaan Dana BOS 2020 Sesuai Juknis

Fokuskaltim.co - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau meminta kepala sekolah membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Hal ini ditekankan karena sesuai perubahan Juknis dana BOS 2020 untuk SD (MI), SMP (MTs), bantuan BOS tahun ini disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peneriman BOS langsung dari Kemendikbud.

“Kita berharap penggunaan dana bos dilakukan sesuai Juknis,” ujar Roma dalam Rakor Ujian Nasional Jenjang SMP/MTs yang dihadiri para kepala sekolah, Senin (16/3/2020).

Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) merupakan Juknis penggunaan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Diasmping Juknis, laporan dan rencana penggunaan dana BOS juga diminta untuk di tempel di papan pengumuman atau mading sekolah.

“Penggunaan dan renacana dana BOS ditempel di mading supaya orang mengetahui. Terserah pengguaanya apa yang penting sesuai Juknis dan jelas peruntukannya,” terang Roma.

Terakhir, Roma kembali mengingatkan sekolah terkait RKAS dan LPj BOS yang diantaranya meliputi pembukuan, laporan dan transparansi serta penyertaan rekening koran sekolah bersangkutan.

“Prin (cetak) rekening korannya dan patuhi Juknis,” pungkasnya.

Baca Juga