Top Picks
Hasanuddin Mas'ud Pimpin Rapat Sharing Tugas dan Fungsi di DPRD DKI Bupati dan Wabup Beserta Sekda Kutim Hadiri Acara Ketua PKK Kaltim Pengamanan RI 1, Polda Kaltim Kerahkan 1.300 Personel Anggota Dewan Syaiful Bakhri Sebut Program Pendistribusian Ambulan se-Kecamatan Kutim Langkah Positif Gubernur Harum : Sertifikasi Tenaga Kerja Jadi Kunci Kualitas Pembangunan di Kaltim DPRD Kutim Sepakat ‘Geser’ Anggaran Pokir Rp 8 M untuk Covid-19

Anggota Dewan Novel Usulkan Penyediaan TPU Berkonsep Taman

 

Fokuskaltim.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak bagi masyarakat.

Pasalnya, Ketersediaan dan kebutuhan fasilitas umum seperti tempat pemakaman umum sering kurang mendapat perhatian.

“TPU untuk semua golongan masyarakat, baik Muslim, Nasrani, maupun agama lainnya, tidak bisa diabaikan, pemerintah harus memastikan lahan yang cukup dan layak. Kehidupan manusia pada akhirnya akan sampai ke sana secara jasmani,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Novel mengusulkan ketika pemerintah membangun TPU agar kawasan tersebut ditata dengan estetika yang baik sehingga menciptakan kesan yang nyaman dan tidak menakutkan, serta memiliki akses jalan yang memadai untuk memudahkan masyarakat.

“Pemakaman seharusnya ditata seperti Taman Makam Pahlawan, yang tidak hanya layak tetapi juga memberikan rasa hormat kepada mereka yang telah tiada. Penataan seperti ini penting untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap area makam,” imbuhnya.

Tindakan ini diambil karena melihat kondisi TPU yang ada saat ini tidak layak lagi, menginggat lahan tersebut sudah semakin sempit.

Diharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengidentifikasi kebutuhan lahan pemakaman di setiap kecamatan se-Kutim.

Pada prinsipnya kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat. Intervensi pembangunan yang dilakukan pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat. (ADV)

Baca Juga