Top Picks
Wabup Kutim: Masyarakat Jangan Takut Divaksin Isran: 10 Atau 20 Tahun Mendatang Akan Lahir Generasi Hebat Ber-KTP Kaltim Warga Minta Lahan Garapan yang Dilaim PT MKC Dimasukkan Dalam Program TORA Bimtek Kapasitas Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kutim, DPMdes Kutim Undang Narasumber Dari Kemendagri RI Rapat Kerja SP4N-Lapor!, Kemendagri Tekankan Pentingnya Penyeragaman Pengelolaan Aduan Publik Perkemahan Bara Saka 2023 Sukses di Gelar

DPRD Kaltim Gelar Rapat Pansus Terkait LKPj Guburner Kaltim

fokuskaltim.com - Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pembahasan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2024, Rabu (30/04/25).

Dikatakan Agus Suwandi rapat ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap OPD di Pemprov Kaltim.

“Ada beberapa rekomendasi BPK yang semestinya ditindaklanjuti. Tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” Sebut Agus Suwandi.

Pada pertemuan itu, Ia meminta agar antara data rekomendasi LHP BPK Perwakilan Kaltim dengan instansi yang hadir untuk di komparasi guna melihat sinkronisasi antara penjelasan OPD dengan rekomendasi LHP BPK.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan terhadap rekomendasi BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2023 terhadap Diskominfo tidak ada.

“Melihat dokumen Diskominfo, mulai sebelum saya memimpin sampai saya yang mengepalai Diskominfo Kaltim tidak ada rekomendasi LHP BPK. Diskominfo selalu berbenah dalam evaluasi program dan capaian,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nina Dewi mengatakan rencana kerja 2015-2029 salah satunya dengan melakukan pengembangan dan evaluasi berupa inventarisasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia sehingga tepat sasaran.

Terkait dengan rekomendasi BPK, pembangunan kantor badan diklat Tahun 2010 ada kelebihan bayar kepada kontraktor dan sudah ditindaklanjuti dengan bersurat kepada kontraktor agar mengembalikan lebih bayar sebesar Rp 300 juta lebih. (Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga