Top Picks
Wabub Kutim Sampaikan Pesan Ini di Sosialisasi Aksi Perubahan Informasi Pembangunan Berkelanjutan Kunjungi Pra Penas KTNA 2022, Isran Dapat Sambutan Baik Peserta Pameran Lampaui 32 Peserta, Naeva Zahirah Sandang Gelar Putri Cilik Heritage Indonesia 2022 Pemkab Beri Reward Kafilah Kutim Berprestasi di MTQ ke 42 Kaltim PU Fraksi Golkar Terhadap Ranwal RPJMD Kutim 2021-2026 Tingkatkan Profesionalisme PNS, BPSDM Kaltim Gelar Pelatihan Kurikulum

Baharuddin Desak OPD Pemprov Kaltim Menindaklanjuti Laporan BPK

fokuskaltim.com - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Hal ini disampaikan di sela - sela pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim bersama OPD-OPD di lingkungan pemprov kaltim yang digelar pada Sabtu (30/04/25), menyusul temuan bahwa sejumlah rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang masih diabaikan.


Dalam pernyataannya, Baharuddin menyoroti lemahnya respon OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap hasil audit dan rekomendasi dari BPK. Ia menyebut, berdasarkan data dari Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh OPD, bahkan ada yang sama sekali tidak direspons.


“Menyangkut ini memang Pansus LKPJ Kaltim telah bekerja, ditemukan banyak rekomendasi dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Pemprov dalam hal ini Gubernur maupun Sekda seharusnya memberikan teguran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).


Demmu juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalannya rekomendasi dari Pansus maupun BPK, agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi berdampak hukum di kemudian hari.


“Jangan tidak direspons rekomendasi dari BPK oleh OPD-OPD, dan juga tidak boleh ditindaklanjuti asal-asalan. Ini wajib dijalankan, dan harus menjadi perhatian bagi Pak Gubernur Kaltim maupun Sekda,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.


Ia menyayangkan bahwa tidak hanya rekomendasi dari BPK yang diabaikan, tapi juga sejumlah rekomendasi dari Pansus LKPJ tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan. Padahal menurutnya, waktu maksimal tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK adalah 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. (adv/DPRDProvkaltim)

Baca Juga