Top Picks
Rumah Warga di Sekitar Jembatan Sangatta Lama akan Dicat Warna-Warni Sosper ke-4 Di Sekerat, Keluhan Warga Masih Seputar Sengketa Lahan Sejumlah Anggota DPRD Kutim Soroti Kebijakan Sistem Zonasi PPDB, Menyulitkan Masyarakat Dampak Kenaikkan BBM, Masyarakat Di 18 Kecamatan Kutim Terima 1.800 Paket Sembako Maksimalkan Penerapan Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Ipui Dorong Sosialisasi Secara Meluas DPRD Kutim Dapil 1 Gelar Sosper Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Baharuddin Demmu Soroti Pengelolaan Hotel Royal Suite

fokuskaltim.com - Dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite atau Mess VVIP milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) selaku mitra pengelola diduga melakukan sejumlah penyimpangan sejak 2018, mulai dari tunggakan kewajiban finansial hingga perubahan fungsi kamar tanpa izin. Pernyataan itu disampaikan di Samarinda pada Senin, 19 Mei 2025.

 

Menurut Baharuddin, PT TBI tercatat belum menyelesaikan kewajibannya kepada Pemprov Kaltim selama bertahun-tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp4,8 miliar.

 

“Sejak tahun pertama memang ada kontribusi, tapi setelah itu tidak berjalan konsisten hingga sekarang. Peringatan pun sudah disampaikan berulang kali,” ujarnya.

 

Salah satu temuan yang mencuri perhatian adalah alih fungsi tujuh kamar hotel, dua di antaranya diduga digunakan sebagai ruang karaoke dewasa tanpa persetujuan tertulis dari Biro Umum Setdaprov Kaltim.

 

“Pada prinsipnya, perubahan fungsi boleh saja dilakukan, asalkan ada izin resmi dari pemilik aset, dalam hal ini pemerintah provinsi,” tegas Baharuddin.

(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga