Top Picks
Rapat Virtual dengan Kepsek se-Sandaran, Roma: Covid-19 Jagan Jadi Hambatan Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan Wakili Ketua DPRD Kaltim, Darlis Hadiri Apel Hardiknas 2025 Joni Sebut Arus Balik Rawan Penyebaran Covid-19 Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Nasiruddin: Menumbuhkan Kesadaran Cinta Tanah Air Kepada Masyarakat Raker Komisi IV DPRD Kaltim Tentang Pengarusutamaan Gender

Sebagian Anggaran Beasiswas Kaltim Tuntas Tidak Terserap

fokuskaltim.com - Program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran, termasuk sisa dana sebesar Rp3,5 miliar yang tidak terserap serta penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria. Temuan ini diungkap dalam laporan terbaru BPK dan disampaikan oleh Agus Aras, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dalam sesi wawancara di Samarinda.

 


“Dalam penyampaian BPK, ada temuan terkait tidak optimalnya anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas sehingga tersisa 3,5 miliar dan ada dana yang teralirkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria,” kata Agus Aras, menyoroti kelemahan dalam manajemen program yang seharusnya menjadi tonggak pencerdasan generasi muda Kaltim.

 

Temuan tersebut memuat 27 catatan penting dan 63 rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agus menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar proses perbaikan tidak berhenti pada catatan administratif semata.

 

“Tentu apa yang disampaikan oleh perwakilan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk kita sebagai DPRD yang memiliki peran pengawasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rekomendasi harus melalui rekonsiliasi lintas sektor agar pengelolaan beasiswa ke depan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

 

Sementara itu, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim sedang dalam proses finalisasi dan akan disesuaikan dengan rekomendasi BPK. Agus berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, terutama yang mengelola dana pendidikan, dapat bertindak cepat dan tepat untuk menindaklanjuti seluruh catatan BPK.

 

“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesegera mungkin OPD terkait dapat menindaklanjutinya dalam 60 hari ke depan,” tutupnya.

(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga