Top Picks
Rapat Renbis Perumdam TTB, Bupati Ardiansyah Tegaskan Target Layanan Air Bersih Terkait Usulan Reses, Kadiskop Kutim: Tidak Ada Nilai Kami Anggap Belum Masuk Perpusnas Siap Kolaborasi dengan Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN Menuju Kutim Hebat 2045, Pandi Sebut Perencanaan yang Matang Pada RPJPD 2024-2045 Adalah Kunci Utama Kutim Sebagai Superhub IKN, Wabup Kasmidi Sebut Pemkab Tengah Siapkan Rumusan Kebijakan Jangka Panjang Yang Tertuan Pada RPJPD Pemkab Kutim Menerapkan PPKM Berbasis Mikro

Negeri dan Swasta Sama, Negara Harus Hadir

fokuskaltim.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 


“Putusan MK ini jelas. Wajib belajar di jenjang pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan juga swasta,” kata Darlis kepada wartawan di Samarinda.

 

Menurut Darlis, tantangan utama ke depan bukan lagi pada aspek hukum, melainkan pada formulasi teknis dan kesiapan anggaran. Ia mengakui bahwa beban APBN dan APBD akan meningkat signifikan, namun ia optimistis kebijakan ini tetap bisa dijalankan jika dirancang dengan pendekatan yang tepat dan kolaboratif.

 

“Kalau ditanya apakah APBN dan APBD mampu, ya pasti berat. Tapi kalau dicari formula yang tepat, saya yakin pasti bisa. Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Pendidikan merumuskannya,” ujarnya.

 

Darlis menilai, perlu mekanisme subsidi silang dan distribusi anggaran yang lebih adil untuk menjangkau seluruh satuan pendidikan, termasuk yang berada di bawah pengelolaan swasta.

 

Ia menekankan bahwa sebagai keputusan hukum tertinggi, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diterjemahkan ke dalam bentuk regulasi teknis, mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (Perda), hingga peraturan gubernur (Pergub).

 

“Yang penting itu bahwa putusan MK wajib kita jalankan. Nantinya akan ada peraturan pemerintah, dan kemudian diturunkan ke Perda dan Pergub. Jadi ini tidak bisa diabaikan,” tegas politisi asal Kaltim tersebut.

(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga