Top Picks
Peringati HUT RI Ke 77, BPKAD Kutim Gelar Khitanan Masal Kritik dan Saran Adalah Bagian Dari Pembangunan Sosper Di Rantau Pulung, DPRD Kutim Perusahaan Harus Lebih Utamakan Putra Daerah Soal Dana BKT, Fuad: Saya Akan Perjuangkan Keposisi Semula Resmi Duduk di Komisi II DPRD Kaltim, Encik Wardani Siap Berkontribusi dan Kolaborasi Pandi Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024

Perusda Diharap Kelola Lalu Lintas Sungai Mahakam

fokuskaltim.com - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Guntur, mendorong pelibatan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam pengelolaan lalu lintas air di Sungai Mahakam. Usulan ini disampaikan pada pertengahan Juni 2025 di Samarinda, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ekosistem sungai yang menjadi nadi transportasi dan ekonomi di Benua Etam.

 

Saat ini, pengelolaan lalu lintas Sungai Mahakam masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun Guntur menilai, sudah saatnya pemerintah daerah—melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—diberi peran lebih besar dalam mengelola potensi sungai tersebut secara profesional dan berpihak pada kepentingan lokal. “Kalau dikelola oleh Perusda, pemasukan dari sektor ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. PAD akan berputar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan keberhasilan Kalimantan Selatan dalam mengelola Sungai Barito melalui BUMD. Menurutnya, model serupa bisa diterapkan di Kaltim jika ada komitmen dari pemerintah daerah.

 

“Kita sudah punya contoh yang bisa ditiru. Kalau Barito bisa dikelola BUMD, mengapa Mahakam tidak?” tegasnya.

 

Selain urusan tata kelola, Guntur juga menyoroti masalah serius berupa pendangkalan sungai akibat abrasi dan sedimentasi, yang berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran dan keselamatan transportasi air.

 

“Setiap tahun terjadi pendangkalan minimal lima sentimeter, tapi pengerukan tidak dilakukan secara maksimal,” ujarnya, sembari menekankan perlunya program pengerukan berkala yang dikelola secara terintegrasi.

(Adv/DPRDProvKaltim)

Baca Juga