Top Picks
Kepala Kesbangpol Kutim Hadiri Pelantikan Ratusan Bintara Polri di SPN Polda Kaltim Harga TBS Sawit Naik Lagi, Periode 1-15 April 2023 Rp 2.490,52 per Kg Progres Renovasi Terus Berjalan, Gedung B DPRD Kaltim Bisa Digunakan Saat HUT Kaltim ke 66 Wujudkan GERDABANGAGRI Jilid Dua, AFI-UCE Optimis Menang Pilkada Kutim DPUPR Kaltim Meriahkan Hari Tata Ruang Tahun 2023 Hasil Reses Fitriyani: Warga Butuh Alat Nelayan-Pertanian hingga Sertifikasi Tanah

Pemprov Kaltim Dorong Media yang Profesional Lewat Pergub Baru

Fokuskaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Lounge Five Premiere Hotel Samarinda. Selasa (17/6/2025).

Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Kaltim ingin mendorong tumbuhnya media lokal yang berkualitas sekaligus memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa pergub ini merupakan langkah penyelarasan pengelolaan informasi publik agar sesuai dengan dinamika era digital. 

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi. Justru, untuk membina dan memastikan kerja sama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, serta dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Selain itu juga, Diskominfo memaparkan ketentuan dan persyaratan kerja sama dengan media. Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah dan media, sehingga informasi publik tersampaikan lebih baik.

Adapun narasumber utama yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, serta ratusan peserta lainnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

Views 571

Baca Juga