Top Picks
Pilkades di Kutim Masuk Tahap Pendaftaran, 7 Balon Kades Sekerat Ambil Formulir Data SP 2020 Penting !, Untuk Menunjang Pembangunan Segala Bidang Veridiana Huraq Wang Pimpin RDP Pansus Bahasa Bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Jadwal Sosialisasi Peraturan Daerah Ke-II Tahun Anggaran 2023 DPRD Kutim Disdik Kutim Sambut Baik Penggunaan Dana BOS yang Lebih Fleksibel Bupati Kutim Tinjau Pelaksanaan Posko Cek Point Penyekatan PPKM Mikro di Kawasan TNK

Pemprov Kaltim Dorong Media yang Profesional Lewat Pergub Baru

Fokuskaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Lounge Five Premiere Hotel Samarinda. Selasa (17/6/2025).

Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Kaltim ingin mendorong tumbuhnya media lokal yang berkualitas sekaligus memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa pergub ini merupakan langkah penyelarasan pengelolaan informasi publik agar sesuai dengan dinamika era digital. 

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi. Justru, untuk membina dan memastikan kerja sama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, serta dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Selain itu juga, Diskominfo memaparkan ketentuan dan persyaratan kerja sama dengan media. Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah dan media, sehingga informasi publik tersampaikan lebih baik.

Adapun narasumber utama yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, serta ratusan peserta lainnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

Views 571

Baca Juga