Top Picks
Komisi IV Gelar Raker dengan Disdikbud, Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan Paripurna Ke 12, Renja DPRD Kaltim Tahun 2024 Disahkan Sekta Tak Hadir, Rapat Pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 Ditunda Komisi III Temui PT GAM Terkait Rencana Pemindahan Jalan Provinsi Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Nasiruddin: Menumbuhkan Kesadaran Cinta Tanah Air Kepada Masyarakat Ikuti Arahan Jokowi, Pemkab Kutim Sosialisasi Dan Simulasi P3DN

Polsek Bengalon Amankan Remaja 18 Tahun Terkait Peredaran Sabu

Fokuskaltim.co - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan terduga pelaku pengedaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon Kutim, Selasa 14 Juli 2020.

Pelaku yang diamankan remaja 18 tahun berinisial TM warga Jalan Biawan RT 004 RW 006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,Kutim.

Dari tangan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut ,pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 7 poket dengan berat 4,79 gram, disita juga satu unit telpon genggam dan uang tunai senilai 450.000 rupiah.

Kapolres Kutai timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP . Zarma putra mejelaskan keronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 wita, Personil Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi Narkotika.

"Dari hasil laporan tersebut, selanjutnya personil Polsek Bengalon melakukan penyelidikan ,kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tepatnya didalam kamar. berhasil didapatkan 7 (Tujuh) Poket narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar tidur,"jelas Zarman Putra melalui pesan tertulis.

Berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bengalon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112-114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga