Top Picks
Sesuai Surat Edaran Kadisdik, Masa Belajar Diperpanjang hingga 13 Juni Kasmidi Bulang Siap Menang Lawan Golkar di Pilkada Kutim DPD LDII Kutim Sembelih 208 Hewan Qurban Harum-Seno Arahkan Gratispol untuk Layanan Publik Gratis di Kaltim Ketua LPTQ Kutim Tinjau Lokasi MTQ XVI, Pemondokan Hingga Venue di Sangsel Diskominfo Kaltim Ingatkan Tenaga Kesehatan Jaga Etika Profesi

Begini Kondisi Ismu-Encek Setelah Ditangkap KPK

Fokuskaltim.co - Sejak diamankan 13 hari lalu, tepatnya 2 Juli 2020, tidak banyak yang mengetahui kondisi kesehatan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, kondisi kedua pasangan suami istri ini baik-baik saja.

“Berdasar informasi yang kami terima, para tahanan dalam keadaaan sehat semua,” jelas Ali Fikri ketika berkomonikasi dengan wartawan.

Kondisi kesehataan yang dimaksud Fikri, turut berlaku pada 5 tersangka lain yaitu MUS Kepala Bappenda, SUR Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU, AM dan DA yang berperan sebagai Rekanan.

Bila melihat jadwal pengembangan penyelidikan terhadap tujuh tersangka kasus korupsi infrastruktur di Kutim, KPK melakukan tindakan penahanan selama 20 hari, sejak 3 Juli -22 Juli 2020. Maka bila dikalkulasi saat ini masa penahanan tersebut telah memasuki hari ke-13. Berarti dalam tujuh hari bila KPK telah mengumpulkan semua bukti maka kasus telah siap diserahkan ke pengadillan.

Namun bila mengacu pada pasal 24 dan 25 KUHAP penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, paling lama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari,dan setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Sebelumnya diketahui, ISM ditahan di Rutan KPK Kavling C1, EU ditahan Rutan KPK di Gedung Merah Putih, MUS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,SUR ditahan di Rutan KPK Kavling C1, ASW ditahan di Rutan KPK Kavling C1, AM di Polda Metro Jaya, dan DA Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga