Top Picks
Sayid Anjas Soroti Parkir Liar di Bahu Jalan Bupati Ajak Wakil Ketua DPD RI Perjuangkan Kemajuan Berau Reses: Kajan Lahang Perjuangkan Bantuan Pertanian di Dapil Kutim III Garda Center ASKB Bengalon Resmi Dibentuk, Tim Pemenangan Sepaso Siap Menangkan Rancangan RPD Kaltim, Sapto Beri Masukan Soal Infrastruktur dan Lingkungan Sistem Zonasi Diubah, Kini Siswa Berprestasi Bisa Memilih Sekolah Favorit

126 CPNS Kutim Terima SK 80 Persen

Fokuskaltim.co - Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2019 menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen. Setelah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyerahan SK dilakukan langsung Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (12/1/2021) pagi tadi. Momen bahagia tersebut turut disaksikan beberapa pejabat Eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Kutim.

Agenda seremonial tersebut tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat selama prosesi penyerahan SK CPNS. Di antaranya mewajibkan seluruh peserta dan panitia menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Sebelumnya, jumlah formasi yang diberikan untuk Pemkab Kutim dari BKN yakni Guru 71 orang, Tenaga Kesehatan 41 orang dan Tenaga Teknis 24 formasi. Usai penyelenggaraan seleksi sesuai aturan yang berlaku meluluskan hanya 126 orang keseluruhan. Yaitu formasi Guru 7 orang, Tenaga Kesehatan 31 orang dan Tenaga Teknis 24 orang.

Plt Bupati Kasmidi Bulang pada kesempatan dimaksud mengatakan beberapa pesan penting. Antara lain bahwa CPNS masih belum sepenuhnya menjadi PNS. Sebab harus melalui proses selanjutnya agar bisa menjadi PNS. Tak sepenuhnya mudah agar nanti bisa ditetapkan statusnya menjadi PNS. Seorang CPNS wajib meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kepribadian. Menunjukkan etika dan moral yang baik, serta loyal pada pimpinan.

“Patuhilah segala peraturan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan, seperti korupsi, narkoba, pola pikir radikalisme, terorisme dan tambahan satu perselingkuhan,” tegasnya.

Apabila hal-hal yang menyangkut integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilanggar, maka sudah pasti sanksi menanti. ASN yang melanggar akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku. (hms7/hms3)

 

 

 

Baca Juga