
Fokuskaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang profesional dan terpercaya. Upaya ini ditempuh agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipahami.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan pentingnya penataan informasi sebagai langkah awal. Menurutnya, cara paling sederhana adalah dengan mengompilasi dan mengklasterkan informasi sebelum disampaikan.
“Dengan begitu, penyampaian kepada masyarakat akan lebih mudah dan tepat sasaran,” ujarnya belum lama ini.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkab Berau untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) terkait layanan informasi publik. Kehadiran perda akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan serta penyebarluasan informasi, dengan prinsip transparan dan bertanggung jawab.
Tak lupa, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa dibuka untuk publik.
“Ada informasi yang sifatnya umum, ada yang berupa berita, dan ada pula yang masuk kategori rahasia. Itu harus dibedakan dengan jelas,” tegasnya.
Namun dalam mendukung hal tersebut, diperlukan pula tenaga yang memahami perkembangan teknologi agar proses penyampaian informasi semakin mudah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menekankan pentingnya penerapan standar layanan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap instansi.
“Tujuannya bukan hanya transparansi, tapi juga penguatan kelembagaan agar lebih tangguh,” singkatnya. (ADV)
Views 618