Top Picks
Bapenda Apresiasi Ketua Komisi C DPRD Kutim Diskominfo Kaltim Gelar Bimtek E-SAKIP, Tingkatkan Akuntabilitas Pegawai Enam Penari Dari Muara Pantun Tampil Memukau, Diajak Wabup Tampil di Pinrang Disdik Kutim Respon Cepat, Kirim Tim Peninjau Ambrunya SMPN 1 Sangkulirang Lima Zona Masa Kerja, Tentukan Kenaikan Gaji TK2D Kutim Irawansyah Buka RKPJ Demi Wujudkan Kutim Mandiri Miliki Unggulan Berdaya Saing

Pemprov Kaltim Dorong Media yang Profesional Lewat Pergub Baru

Fokuskaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Lounge Five Premiere Hotel Samarinda. Selasa (17/6/2025).

Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Kaltim ingin mendorong tumbuhnya media lokal yang berkualitas sekaligus memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan Dewan Pers.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa pergub ini merupakan langkah penyelarasan pengelolaan informasi publik agar sesuai dengan dinamika era digital. 

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi. Justru, untuk membina dan memastikan kerja sama media yang dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan, serta dengan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Selain itu juga, Diskominfo memaparkan ketentuan dan persyaratan kerja sama dengan media. Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan sinergi yang lebih kuat antara perangkat daerah dan media, sehingga informasi publik tersampaikan lebih baik.

Adapun narasumber utama yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, serta ratusan peserta lainnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

Views 571

Baca Juga