
Fokuskaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan perangkat daerah, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota. Narasumber utama yang hadir antara lain Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.
Sosialisasi digelar sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pengelolaan komunikasi publik yang transparan, akurat, dan terkoordinasi.
Dengan regulasi ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam bekerja sama dengan media, baik konvensional maupun digital, sehingga penyampaian informasi dapat lebih efektif dan profesional.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP & Humas) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menjelaskan bahwa pergub ini menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah, baik dalam pengelolaan media konvensional maupun digital. Menurutnya, aturan ini bertujuan agar penyampaian informasi pemerintahan lebih efektif sekaligus memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai entitas profesional.
“Kami ingin pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tegas Irene.
Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan menjadikan kegiatan ini momentum memperkuat sinergi antara perangkat daerah, humas, dan media.
Pranata Muda Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Arminiwati, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga memberikan pemahaman terkait ketentuan dan persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah. (ADV)
Views 471