Top Picks
Novel Minta Pemerintah Kutim Serius Perhatikan Pasien ODP Wabup Tutup LKBB Kodim Sangatta – Berharap Jadi Agenda Tahunan Disdik Kutim Gelar Rapat Virtual dengan Disdikbud Kaltim Dengan Semangat Belajar, PAUD Smart Kids Bertamu Ke Sekretariat DPRD Kutim Diskominfo Kaltim Ingatkan Generasi Muda, Pancasila Adalah Ruh Persatuan Talenta Cilik Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional

Pergub Kaltim 49/2024 Dorong Profesionalisme Media dan Informasi Publik

Fokuskaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan peran penting Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 dalam membangun komunikasi publik yang baik sekaligus menjaga profesionalisme dunia pers. Regulasi ini menjadi pedoman agar kerja sama pemerintah dengan media hanya dilakukan dengan media yang legal, profesional, dan kredibel.

Sosialisasi Pergub 49/2024 digelar di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (17/6/2025), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga penyiaran, hingga asosiasi media. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menekankan bahwa Pergub 49/2024 mulai disusun sejak 2021 sebagai respons terhadap ledakan jumlah media di era digitalisasi, terutama media siber. 

“Sekarang media siber terdaftar lebih dari 500, belum termasuk yang belum terdaftar, bisa lebih dari 700. Semua menawarkan kerja sama, itu hak mereka. Tapi tantangan kita adalah bagaimana menyaringnya,” terangnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pergub 49/2024 hadir sebagai regulasi yang adil dan terukur dengan empat misi utama perlindungan. Pertama, melindungi masyarakat agar hanya menerima informasi dari media berkualitas. Kedua, melindungi perusahaan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Ketiga, melindungi pekerja pers agar mendapat hak layak dan jaminan sosial. Terakhir, melindungi OPD agar tidak terjebak kerja sama dengan media tanpa legalitas.

Faisal menegaskan bahwa pergub ini bukan alat untuk membatasi media, melainkan langkah strategis membangun ekosistem informasi publik yang sehat, adil, dan berkualitas di Kaltim. 

“Ini pedoman agar media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme,” tandasnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

 

Views 679

Baca Juga