Top Picks
Pemprov Kaltim Buka Seleksi Direksi BUMD 2025, Cari Sosok Profesional dan Berintegritas Alat Kelengkapan DPRD Kaltim Disahkan, PKB PDIP Golkar dan PPP Pimpin Komisi Sesuai Surat Edaran Kadisdik, Masa Belajar Diperpanjang hingga 13 Juni 2020 Ini, 290 Proyek Digarap di Sangsel, Total Anggaran Rp59 Miliar Ranpul Segera Bangun Taman Bermain Anak, Dukung Penilaian Kutim Untuk KLA Di Teluk Pandan, Bupati Panen Perdana Ikan Air Tawar

Pergub Komunikasi Publik, Media Kaltim Sambut dengan Optimisme

Fokuskaltim.com – Kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kerja sama pemerintah dengan media. Aturan ini diyakini mampu menciptakan hubungan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris SMSI Kaltim, Yakub Anani, menegaskan regulasi ini bukan penghalang, melainkan pemicu untuk meningkatkan profesionalitas. 

“Ini rambu-rambu bagi kita, justru jadi pemicu untuk meningkatkan kredibilitas media,ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri Ummi. Menurutnya, aturan serupa telah lama diterapkan di berbagai daerah lain. 

“Ini wajar, karena ada dasar hukumnya melalui Perpres 32 Tahun 2024. Kalau tidak ingin ikut kontrak, ya simpel saja, tidak usah dipenuhi. Di Bontang ada perwali, di Riau juga ada. Jadi ini bagian dari perjalanan panjang regulasi pers, jelasnya.

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menambahkan bahwa pihaknya ikut dalam proses penyusunan draf. Ia menilai ketentuan baru ini lahir dari pengalaman nyata di lapangan, terutama terkait kerja sama dengan media yang belum memenuhi standar. 

“Sekarang disyaratkan media minimal berusia dua tahun. Ini murni soal kerja sama B to B, bukan mengatur isi pemberitaan, tegasnya.

Dari sisi penyiaran, Kepala Stasiun TVRI Kaltim, Febriani, menilai Pergub 49/2024 akan memperkuat iklim persaingan media yang lebih sehat. Aturan ini juga sejalan dengan UU dan etika jurnalistik yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan bahwa pergub ini lahir dari kesepakatan bersama. Ia menegaskan regulasi tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan. 

“Kita jalani dulu, nanti pasti ada evaluasi. Dan kalau soal sosialisasi, memang prosedurnya begitu. Kalau masih rancangan, namanya minta pendapat. Kalau sudah keluar, baru disosialisasikan, tandasnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

 

Views 548

 

 

Baca Juga