Top Picks
Tingkatkan Status Kampung Sidrap Menjadi Desa Persiapan, DPRD Kutim Dukung Langkah Pemerintah Launching E-Landak, Pemkab Berau Permudah Layanan Publik M.Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin Puncak HAN 2023, Walikota Himbau Orang Tua Perhatikan Kebahagiaan dan Tumbuh Kembang Anak ASN Kutim Serap Beras Petani Lokal, Sudah Terjual 20 Ton dengan Omset Rp181 Juta Bupati Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran Bengalon

DPRD Kutim-Kejari MoU Tentang Bantuan Hukum

fokuskaltim.co - Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim) dan Kejaksaan Negeri Kutim melaksanakan agenda penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Selasa (20/04/2021). Nota kesepahaman tersebut mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara tahun anggaran 2021.

Bertempat di Ruang Panel Sekretariat DPRD Kutim, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan setiap satu tahun sekali. Dengan tujuan agar dalam melaksanakan tugas, DPRD dapat diawasi serta dibantu sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Kutim.

Pelaksanakan penandatanganan MoU tersebut di bidang perdata dan tata usaha negara. Berlangsung dengan khidmat, kegiatan itu dihadiri oleh Kajari Kutim Hendriyadi W Putro, beserta jajarannya dan Ketua DPRD Joni bersama beberapa anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD Kutim.

“Kami sangat berharap bantuan hukum dalam hal ini terkait konsultasi baik di bidang perdata tata usaha negara, pidana khusus, ataupun intelijen. Sehingga saat ini kami kembali melakukan penandatanganan kerjasama untuk yang kesekian kalinya,” ungkap Ketua DPRD Kutim Joni.

Sementara itu, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro menjelaskan MoU ini berkenaan dengan berapa hal. Seperti contoh, pengembalian aset yang masih dikuasai oleh anggota DPRD atau ASN yang belum mengembalikan.

“Selain itu, kami khususnya selalu memberikan edukasi dan imbauan terhadap birokrasi bersih yang anti korupsi,” jelas Hendriyadi. (adv).

 

Baca Juga