Top Picks
Pemkab Kutim Upayakan Pembayaran Gaji TK2D dan Insentif Rutin Diawal Bulan Polresta Samarinda Turunkan 200 Personel Gabungan Amankan Piala Presiden 2022 Menjadi Sorotan Nasional, Pansus IP DPRD Kaltim Kembali Temukan Aktivitas Pertambangan Diskominfo Staper Kutim Gelar Pelatihan Comprehensinve Knowledge Archive Network ( CKAN ), Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Kesejahteraan Petani Perpustakaan Paser Rutinkan Layanan Pembelajaran Alquran

3 Jenis Raperda Dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kutim

fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutim membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Selasa, 4 Mei 2021.

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan, Penarikan Tarif Retribusi, serta pembentukan 11 desa baru di Kutim. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar.

Untuk Raperda Ketenagakerjaan yaitu angenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif tersebut. Ini dibacakan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Sementara itu, Raperda Retribusi adalah agenda Penyampaian Pandangan fraksi dewan terkait perubahan 3 Perda Retribusi, yakni Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012, dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2012.

Selanjutnya, terkait Raperda pembentukan 11 desa baru di Kutim, ini dengan agenda yang sama yaitu penyampaian pandangan umum fraksi dewan. Adapun Desa baru yang akan dibentuk, diantaranya Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.

Usai Paripurna, Wakil Bupati Kutim mengatakan, Pemkab Kutim mendukung Raperda Ketenagakerjaan yang tengah didodorng untuk menjadi Perda.

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat buruh yang diharapkan Perda ini bisa menjadi penghubung,” ucapnya.

Selain itu, kata Kasmidi, Bapemperda akan membentuk Perda tarkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penarikan Tarif Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) pembentukan 11 desa baru di Kutim. (Adv).

Baca Juga