Top Picks
Ketua DPRD Kutim Joni, Optimis APBD 2023 Proyek Jamak MYC di Realisasikan Bulan Ini Libur 14 Hari, Disdik Kutim Imbau Guru dan Siswa Tidak Keluar Kota Roma Imbau Pendidik Hadirkan Belajar Menyenangkan Bagi Peserta Didik Nasir Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Kelurahan Singa Geweh Bapenda Apresiasi Ketua Komisi C DPRD Kutim DPRD Kutim Setujui Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

Asmawardi Geram Perusahaan Pecat Sepihak Karyawan

fokuskaltim.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kaltim, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Serikat Pekerja, Senin (3/5/2021).

Dalam rapat tersebut ditemukan adanya pengakuan dari salah satu buruh, terkait pemecatan sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja.

Anggota DPRD Kutim Asmawardi langsung angkat bicara, mengenai kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat buruh tersebut.

Ia meminta kepada pimpinan dewan dan daerah untuk membuat peraturan daerah, dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.

“Pak Bupati, Pak Ketua Dewan, tolong keluarkan Perda untuk perusahaan yang ada di Kutim. Jangan perusahaan itu seenaknya main pecat,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku geram, terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ketika melakukan pemecatan.

Namun, Adi (sapaan akrabnya) menyampaikan pengecualian, apabila karyawan yang bersangkutan sudah tersangkut dengan tindak kriminalitas.

“Jangan pecat-pecat. Kecuali, karyawannya berurusan dengan kriminal,” ucapnya tegas.

Apalagi dalih yang selama ini disampaikan perusahaan selalu berkaitan dengan Covid-19. Adi menilai, tidak seharusnya perusahaan memecat karyawan dengan alasan pandemi, karena tentunya setelah dipecat, karyawan semakin kesulitan dalam mencari penghidupan.

Ia meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas perusahaan, yang melakukan pemecatan terhadap karyawan agar tidak terus terjadi di Kutim.

“Ini hanya Covid-19, dipecat. Tolong tegaskan ini, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga